Hidayatullah.com—Dua pria yang berkaitan dengan skandal mega korupsi lembaga keuangan Malaysia 1MDB dinyatakan bersalah dan dihukum penjara di Abu Dhabi, lapor Wall Street Journal yang mengutip keterangan orang-orang yang dekat dengan perkara itu.
Dilansir Malaysia Kini (16/6/2019) dari WSJ, Khadem Al-Qubaisi yang pernah mengepalai International Petroleum Investment Co (IPIC) Abu Dhabi divonis 15 tahun penjara. Sementara Mohammed Badawy Al-Husseiny, warga negara Amerika Serikat yang pernah mengelola anak perusahaan IPIC, divonis penjara 10 tahun.
Mereka berdua diharuskan membayar 300 juta euro, lapor WSJ, mengutip dokumen dari pengadilan di Uni Emirat Arab. Setengah diserahkan kepada IPIC yang disebut sebagai “perusahaan korban” dan sisanya sebagai denda.
Dokumen tersebut tidak menyebutkan nama kedua terpidana, tetapi orang-orang yang mengetahui proses hukum kasus itu mengatakan kepada WSJ bahwa mereka adalah Qubaisi dan Husseiny. Namun, kasus mereka tersebut dikatakan tidak ada kaitannya dengan mega korupsi 1MDB.
Pengacara kedua terpidana dan perwakilan dari Pengadilan Pidana Abu Dhabi menolak memberikan komentar mengenai kasus yang menyangkut kliennya.
Dokumen pengadilan hanya menyebut Qubaishi sebagai “terdakwa pertama” dinyatakan bersalah mengeksploitasi jabatan dan secara tidak sah mendapatkan uang 149 juta euro setelah menjual saham miliknya senilai 210 juta euro ke perusahaan yang dipimpinnya sendiri, tanpa mengungkap andilnya di perusahaan tersebut.
“Terdakwa kedua” Husseiny dinyatakan bersalah mengeksploitasi jabatan dan memfasilitasi penguasaan uang perusahaan yang diambil Qubaishi.
Sebelumnya, Qubaishi menegaskan bahwa dia memimpin IPIC dengan baik dan menjadikannya sebagai salah satu mitra penting 1MDB dengan pengetahuan pejabat-pejabat senior Uni Emirat Arab sepenuhnya.
IPIC di bawah kepemimpinan Al-Qubaisi merupakan mitra bisnis 1MDB.
Dia menduga dirinya dijadikan kambing hitam oleh Abu Dhabi setelah kerja sama dengan 1MDB menjadi kurang baik dan miliaran dolar hilang dari lembaga keuangan tersebut.
Menurut gugatan yang dibuat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Qubaishi menggunakan $471 juta yang diduga dicuri dari sebuah rekening di Luxembourg untuk membeli properti mewah di Amerika Serikat dan barang-barang lain. Aset-aset tersebut sekarang menjadi target buruan aparat hukum Amerika Serikat.
Patut diketahui bahwa mega korupsi 1MDB melibatkan sejumlah individu dan lembaga keuangan asing, termasuk orang-orang dan perusahaan asal Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara Arab.*