Hidayatullah.com–Filipina telah melarang masuk dua anggota parlemen Amerika Serikat dan mengancam akan memberlakukan aturan visa yang lebih ketat bagi warga AS, apabila Washington menjatuhkan sanksi atas Filipina disebabkan penahanan sejumlah tokoh pengkritik pemerintah, kata seorang jubir presiden hari Jumat (27/12/2019).
Presiden Rodrigo Duterte akan memberlakukan persyaratan visa lebih ketat bagi warga negara AS apabila pejabat Filipina yang terkait pemenjaraan senator Leila de Lima ditolak masuk AS, sebagaimana diusulkan oleh dua senator AS Richard Durbin dan Patrick Leahy.
Langkah Duterte itu diambil setelah Kongres AS menyetujui anggaran tahun 2020, yang di dalamnya ada sanksi bagi pejabat Filipina yang terkait penangkapan dan penjaraan Leila de Lima yang berupaya menyelidiki kasus-kasus kematian dalam perang melawan narkoba yang dikobarkan Duterte.
Filipina memberikan warga AS kebebasan memasuki negaranya tanpa visa sampai 30 hari. Sebanyak 792.000 warga AS tercatat memasuki Filipina selama 9 bulan pertama tahun 2019, hampir 13% dari total kunjungan orang asing.
Amerika Serikat merupakan sekutu militer Filipina terbesar yang memiliki beberapa pangkalan militer di negara kepulauan itu. Sementara jutaan orang Filipina memiliki kerabat yang merupakan warga negara atau tinggal di AS.*