Hidayatullah.com—Kejaksaan di Angola memerintahkan penutupan tempat-tempat peribadatan milik salah satu gereja terbesar asal Brazil, menudingnya korupsi.
Sedikitnya tujuh bangunan milik Universal Church of the Kingdom of God (UCKG) telah disita di ibu kota Angola, Luanda.
Kejaksaan mengatakan gereja evangelis itu terlibat dalam penggelapan pajak dan kejahatan-kejahatan finansial lain, lansir BBC Sabtu (15/8/2020).
Para petinggi UCKG sebelumnya menolak keras tuduhan-tuduhan itu dan mengatakan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tahun lalu, sekitar 300 uskup UCKG Angola melepaskan diri dari kepemimpinan pusatnya di Brazil, menudingnya salah manajemen dan tidak cukup berjiwa Afrika. Petinggi-petinggi UCKG menggambarkan tuduhan itu “fitnah”.
UCKG mengklaim memiliki sekitar 8 juta anggota di Brazil dan beberapa negara Afrika. Gereja itu mengajarkan “teologi kemakmuran” di mana dikatakan kepada para jemaatnya bahwa keimanan mereka terhadap gereja dan donasi yang diberikannya kepada gereja akan menjadikan mereka makmur secara material di dunia ini.
Pertikaian di UCKG Angola bermula tahun lalu, ketika uskup-uskup Angola menjauhkan diri dari gereja pusat Brazil, menudingnya melakukan penggelapan pajak dan melakukan “praktik-praktik yang bertentangan dengan realita masyarakat Afrika dan Angola”.
Pada bulan Desember 2019 pihak berwenang Angola memulai investigasi, dan hari Jumat kemarin Jaksa Agung Alvaro Da Silva Joao mengumumkan penyitaan tujuh tempat peribadatan UCKG.
Jaksa Agung mengatakan tindakan penyitaan itu dilakukan setelah ada cukup bukti bahwa gereja tersebut terlibat tindakan kriminal seperti penipuan pajak, pengiriman dana ke luar negeri secara ilegal, menyalahgunakan kepercayaan dan tindakan-tindakan ilegal lain.*