Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Cerai, Pria Beijing Diperintahkan Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri Selama Menikah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Februari 2021 08:54 8:54 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Februari 2021 08:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria untuk membayar uang kompensasi kepada istrinya atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama masa pernikahan mereka.

Pihak wanita akan mendapatkan 50.000 yuan ($7.700; £5.460) untuk kerja mengurus rumah selama 5 tahun, kata pengadilan.

Menurut berkas pengadilan, pria yang diidentifikasi bermarga Chen mengajukan gugatan cerai tahun lalu terhadap istrinya yang bermarga Wang, setelah menikah di tahun 2015.

Awalnya Wang enggan untuk bercerai, tetapi kemudian dia menuntut kompensasi finansial, dengan argumen Chen tidak ikut menanggung pekerjaan merawat putra mereka atau membantu pekerjaan rumah.

Pengadilan Distrik Fangshan di Beijing mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada Wang, memerintahkan suaminya membayar tunjangan bulanan pascacerai 2.000 yuan serta tunjangan sekali bayar 50.000 yuan untuk pekerjaan rumah yang dilakukannya istrinya selama pernikahan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim ketua usai persidangan hari Senin mengatakan bahwa pemisahan properti bersama milik suami-istri setelah mereka bercerai biasanya disertai dengan pemisahan properti tidak berwujud. “Pekerjaan rumah itu termasuk dalam nilai properti tidak berwujud,” kata hakim seperti dilansir BBC Rabu (24/2/2021).

Keputusan itu dibuat berdasarkan UU perdata baru yang disahkan tahun ini. UU itu menyebutkan bahwa salah satu pasangan berhak menuntut kompensasi dalam perceraian apabila suami atau istri menanggung beban lebih banyak dalam perawatan anak, perawatan kerabat yang lebih tua, dan membantu menyelesaikan pekerjaan pasangannya.

Pada UU sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya dapat menuntut kompensasi semacam itu apabila ada perjanjian pranikah yang ditandatangani kedua pihak, praktik yang jarang dilakukan di China.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), wanita di China menghabiskan waktu sekitar 4 jam sehari untuk melakukan pekerjaan di rumah yang tidak dibayar, sekitar 2,5 kali lebih banyak dibandingkan pria.

Rata-rata negara OECD wanita menghabiskan waktu 2 kali lebih banyak melakukan pekerjaan rumah yang tidak ada upahnya dibanding pria.

Kasus tersebut mendapat tanggapan ramai dari pengguna media sosial di China. Sebagian mengatakan kompensasinya terlalu kecil karena upah seorang pengasuh anak di China setahun lebih dari 50.000 yuan, sebagian lain mengimbau kaum wanita tetap meneruskan karir atau pekerjaannya apabila menikah dan tidak sekedar menjadi ibu rumah tangga.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaPerceraianpernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SKB Tiga Menteri dalam Perperktif Hak Tuhan dan Hak Manusia
Tulisan selanjutnya Pengadilan Malaysia Tangguhkan Deportasi 1.200 Imigran Myanmar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?