Hidayatullah.com — Rencana kegiatan Ramadhan dengan protokol kesehatan ketat di Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah telah diumumkan, dengan para pengunjung didesak melakukan vaksin Covid-19 terlebih dahulu untuk memastikan keamanan mereka serta orang lain.
Dilansir Arab News pada Senin (29/03/2021), Syekh Abdurahman Al-Sudais, kepala Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci, mengatakan bahwa rencana kegiatan tersebut melibatkan penerimaan semua jamaah sejalan dengan protokol kesehatan ketat yang telah diberlakukan untuk mengekang penyebaran Covid-19, sekaligus memastikan bahwa pengunjung masjid diberikan kemudahan yang cukup untuk memanfaatkan pengalaman mereka sebaik mungkin.
“Tujuannya untuk memberikan pengalaman unik kepada para tamu Allah yang akan menggabungkan ibadah dan pemeliharaan kesehatan,” kata Al-Sudais. “Karena masih adanya pandemi, saya mendesak pengunjung dari Dua Masjid Suci untuk mendapatkan vaksin Covid-19 untuk memastikan keselamatan mereka dan (bagi) para peziarah dan jamaah lainnya.”
Akan ada lima area yang tersedia untuk sholat di Masjidil Haram Makkah, termasuk halaman timur, dan area khusus untuk jamaah dengan kebutuhan khusus. Jamaah umrah juga dapat melakukan tawaf di lantai pertama sepanjang bulan.
Pendingin air zamzam akan ditiadakan, namun petugas akan menyediakan 200.000 botol air zamzam setiap harinya.
Mereka yang ingin berbuka puasa di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi diperbolehkan membawa air dan kurma untuk konsumsi pribadi saja. Berbagi makanan tidak diperkenankan.
Syekh Sudais mengatakan bahwa tidak ada makanan yang diizinkan di dalam lingkungan atau halaman masjid. Namun, pihaknya akan menyediakan makanan bagi pengunjung yang berbuka puasa dan makanan ini akan dibagikan secara individual.
Al-Sudais mengatakan, dengan bantuan hampir 10.000 pekerja, Dua Masjid Suci akan menampung jumlah jamaah sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk mencegah kepadatan berlebih.
Lebih dari 13 juta jamaah dengan menggenakan masker mengunjungi masjid setelah penangguhan salat tujuh bulan dan umrah dicabut Oktober lalu.*