Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada183 pendukung al Ikhwan al Muslimun terkait tuduhan serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada 2013.
Dalam sidang hari Senin (02/02/2015), terdapat 34 orang yang dijatuhi hukuman in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur.
Dilaporkan BBC, putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung, tetapi terpidana boleh mengajukan banding.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi.
Serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi membersihkan kamp-kamp protes yang terdiri dari pendukung Presiden yang digulingkan Mohammed Mursy.
Pengadilan Mesir sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Al Ikhwanul al Muslimun, organisasi yang kini telah dilarang oleh rezim militer.
Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwan. Pada Desember lalu, 188 pendukung kelompok itu juga divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi.
Sebagaimana diketahui, pihak berwenang menyalahkan Ikhwanul Muslimin atas aksi kekerasan yang melanda Mesir sejak Dr Mohammad Mursy digulingkan Jenderal Abdul Fatah al Sisi, termasuk serangan-serangan bom dan penembakan yang ditujukan ke pasukan keamanan.
Lebih dari 1.400 orang tewas dalam tindakan keras pemerintah terhadap para pendukung Mursy, dan lebih dari 15.000 orang dipenjarakan sejak ia disingkirkan.
Namun Ikhwanul Muslimin membantah tuduhan-tuduhan pemerintah bahwa mereka terlibat serangan-serangan terhadap pasukan keamanan, yang sebagian besar diklaim oleh kelompok-kelompok lain.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia berulang-ulang mengecam penggunaan “kekuatan berlebihan” oleh pihak berwenang Mesir dalam menghentikan unjuk-unjuk rasa oposisi dan gerakan Ikhwan. Namun sampai hari ini tak menghentikan Al Sisi menangkapi mereka.*