Hidayatullah.com — Otoritas agama tertinggi Mesir, Al-Azhar, mengakhiri perdebatan yang berlangsung selama seminggu ini dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Perdebatan berawal setelah sekelompok ahli bedah Amerika berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke pasien manusia pada awal bulan ini. Mereka memanfaatkan sumber organ yang bisa persediannya terbarukan.
Dalam Islam, babi adalah hewan najis dan Al-Qur’an melarang umat Islam memakan dagingnya.
Al-Azhar, lembaga keagamaan yang lahir lebih dari seribu tahun lalu, di anggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.
“[Islam] melarang berobat dengan apapun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwanya, New Arab melansir (27/10/2021).
Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja, hanya “jika perlu.”
Al-Quran sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia,”Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia”.
Pengecualian biasanya dapat di buat untuk aturan agama untuk menyelamatkan nyawa.*