Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung India Bebaskan Seorang Terpidana Pembunuhan Rajiv Gandhi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Mei 2022 19:23 7:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Mei 2022 19:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India memerintahkan pembebasan salah satu terpidana yang terlibat dalam pembunuhan bekas perdana menteri Rajiv Gandhi tahun 1991.

AG Perarivalan mendekam di dalam penjara selama lebih dari 30 tahun. Pada tahun 1998, ia dijatuhi hukuman mati, tetapi kemudian diringankan.

Ditangkap pada usia 19 tahun, Perarivalan dihukum karena membeli baterai yang digunakan untuk merakit bom yang membunuh Gandhi.

Rajiv Gandhi dibunuh oleh seorang wanita pelaku bom bunuh diri saat berpidato di depan keramaian para pendukungnya dalam kampanye pemilihan umum di negara bagian Tamil Nadu.

Pembunuhan Gandhi secara luas dilihat sebagai aksi pembalasan atas keputusannya mengirimkan pasukan penjaga perdamaian India ke Sri Lanka pada tahun 1987 saat dia menjabat perdana menteri.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perarivalan merupakan anggota Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE), sebuah kelompok pemberontak yang berjuang untuk kemerdekaan negara bagian Tamil dari di Sri Lanka. Pemberontak itu akhirnya dikalahkan oleh pasukan Sri Lanka pada tahun 2009.

Hari Rabu (18/5/2022), tiga anggota majelis hakim di Mahkamah Agung India menggunakan bagian wewenangnya dari Konstitusi India yang memberinya kekuatan luar biasa “untuk melakukan keadilan penuh dengan alasan apa pun” untuk membebaskan Perarivalan, salah satu dari tujuh terpidana dalam kasus ini, mengingat dia telah menjalani hukumannya di penjara selama lebih dari 30 tahun.

Selama bertahun-tahun, pemerintah di negara bagian Tamil Nadu meminta Perarivalan dan narapidana lainnya dibebaskan.

Pada tahun 2000, gubernur negara bagian Tamil Nadu meringankan hukuman mati Nalini, seorang terpidana perempuan dalam kasus ini, dan pada tahun 2014 Mahkamah Agung mengurangi hukuman mati atas semua terpidana sisanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bom bunuh diriIndiaMahkamah AgungPemberontak Tamil ElamPerdana MenteriRajiv GandhiTamilterpidana mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Baru Somalia Sambut Baik Pengiriman Kembali Pasukan Amerika untuk Memerangi Al-Shabab
Tulisan selanjutnya Spanyol Waspada! Delapan Pria Gay Terjangkit Cacar Monyet Mirip di Inggris dan Portugal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?