Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India memerintahkan pembebasan salah satu terpidana yang terlibat dalam pembunuhan bekas perdana menteri Rajiv Gandhi tahun 1991.
AG Perarivalan mendekam di dalam penjara selama lebih dari 30 tahun. Pada tahun 1998, ia dijatuhi hukuman mati, tetapi kemudian diringankan.
Ditangkap pada usia 19 tahun, Perarivalan dihukum karena membeli baterai yang digunakan untuk merakit bom yang membunuh Gandhi.
Rajiv Gandhi dibunuh oleh seorang wanita pelaku bom bunuh diri saat berpidato di depan keramaian para pendukungnya dalam kampanye pemilihan umum di negara bagian Tamil Nadu.
Pembunuhan Gandhi secara luas dilihat sebagai aksi pembalasan atas keputusannya mengirimkan pasukan penjaga perdamaian India ke Sri Lanka pada tahun 1987 saat dia menjabat perdana menteri.
Perarivalan merupakan anggota Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE), sebuah kelompok pemberontak yang berjuang untuk kemerdekaan negara bagian Tamil dari di Sri Lanka. Pemberontak itu akhirnya dikalahkan oleh pasukan Sri Lanka pada tahun 2009.
Hari Rabu (18/5/2022), tiga anggota majelis hakim di Mahkamah Agung India menggunakan bagian wewenangnya dari Konstitusi India yang memberinya kekuatan luar biasa “untuk melakukan keadilan penuh dengan alasan apa pun” untuk membebaskan Perarivalan, salah satu dari tujuh terpidana dalam kasus ini, mengingat dia telah menjalani hukumannya di penjara selama lebih dari 30 tahun.
Selama bertahun-tahun, pemerintah di negara bagian Tamil Nadu meminta Perarivalan dan narapidana lainnya dibebaskan.
Pada tahun 2000, gubernur negara bagian Tamil Nadu meringankan hukuman mati Nalini, seorang terpidana perempuan dalam kasus ini, dan pada tahun 2014 Mahkamah Agung mengurangi hukuman mati atas semua terpidana sisanya.*