Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Begini Cara McDonald’s Agar Terlepas dari Pidana Pajak di Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Juni 2022 20:40 8:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Juni 2022 20:39
Bagikan
obesitas
Bagikan

Hidayatullah.com– Raksasa restoran cepat saji asal Amerika Serikat McDonald’s bersedia membayar denda €1,25 miliar agar terhindar dari dakwaan pidana pengelakan pajak yang dilakukannya di Prancis.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui hari Kamis (16/6/2022) oleh pengadilan di Paris, McDonald’s akan membayar 1,25 miliar euro di Prancis guna menghindari gugatan pidana atas pengelakan pajak yang dilakukannya antara tahun 2009 dan 2020, lapor AFP.

Hakim Stephane Noel mengkonfirmasi penyelesaian kasus pajak terbesar kedua dalam sejarah Prancis itu, terdiri dari €508 juta denda dan €737 juta pajak lama yang belum dibayarkan, yang disetujui pada bulan Mei, bertahun-tahun setelah McDonald’s dituduh memberikan laporan keuangan palsu guna mengecilkan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Kepala jaksa penuntut kasus finansial Jean-Francois Bohnert dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kamis lalu menyebutkan bahwa dengan disepakatinya pembayaran denda itu maka dakwaan terhadap McDonald’s dianggap berakhir. Dia juga menegaskan bahwa denda tersebut adalah jumlah maksimal yang bisa dituntut dalam kasus tersebut.

Uang McDonald’s dipindahkan ke Luxembourg

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para penyelidik sejak tahun 2014 mulai mencari tahu apakah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan McDonald’s Prancis kepada perusahaan induknya di Eropa di Luxembourg merupakan biaya waralaba atau tipu muslihat untuk menciutkan labanya sehingga pajak yang harus dibayarkan berkurang.

Hal tersebut membiarkan perusahaan “menyerap sejumlah besar keuntungan yang dibuat oleh restorannya di Prancis,” kata hakim.

Sebuah sumber yang familiar dengan kasus itu pekan lalu mengatakan bahwa praktik semacam itu biasa dilakukan perusahaan-perusahaan di bawah payung McDonald’s “khusus untuk mengelakkan pajak”.

Mereka menaikkan atau menambahkan biaya waralaba dari perusahaan satu ke perusahaan selanjutnya tanpa justifikasi sama sekali, sedemikian rupa sehingga tidak tampak bahwa hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari pajak.

Kasus McDonald’s ini mulai diselidiki oleh kejaksaan Prancis pada tahun 2016, setelah pengurus serikat pekerja melaporkan perusahaan itu ke pihak berwenang karena menutupi pengelakan pajak.

Menanggapi kasus itu, dalam sebuah pernyataan McDonald’s mengatakan pihaknya sudah membayar €2,2 juta euro dalam bentuk pajak untuk kurun waktu yang dipermasalahkan.

“Perjanjian ini mengakhiri kasus pajak dan penyelidikan yudisial tanpa pengakuan kesalahan,” imbuh perusahaan itu, seraya mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka kepada aparat pajak Prancis perihal biaya waralabanya.

Kasus pengelakan pajak terbesar dalam sejarah Prancis sebelumnya adalah pada tahun 2020, ketika perusahaan pesawat terbang Airbus harus membayar €2,1 miliar.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatLuxembourgMcDonald'spajakPranciswaralaba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kiswah Ka'bah Mengapa Kiswah Ka’bah Dinaikkan Selama Haji?
Tulisan selanjutnya Tips Sehat Pendiri Hidayatullah, 73 Tahun Masih Kuat Kerja – Pergi ke Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?