Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

ASN Malaysia 50 Persen Belum Memiliki Rumah Sendiri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 September 2022 08:03 8:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 September 2022 08:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekitar 50 persen dari 1,62 juta aparatur sipil negara Malaysia masih belum dapat memiliki rumah sendiri disebabkan upah minimum yang mereka terima sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, kata serikat pekerja Congress of Unions of Employees in Public and Civil Services (Cuepacs).

Presiden Cuepacs Datuk Adnan Mat mengatakan upah minimum yang ada saat ini menyulitkan pemerintah untuk mencapai target pendapatan rumah tangga RM10,000 per bulan serta tujuan menjadikan Malaysia negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2025.

Adnan Mat mengatakan penetapan upah minimum baru RM1.800 perlu dilakukan guna memastikan pegawai negeri dapat membeli rumah sendiri, serta memberikan transportasi, pendidikan, kesehatan dan makanan-minuman bagi keluarga.

“Proyeksi gaji kami membuat PNS tidak memenuhi syarat untuk membeli rumah terutama di kota-kota besar dan bagi mereka yang memenuhi syarat, rumah yang mereka beli telah aus selama beberapa dekade (rumah tua) dan sebagian di antara mereka yang tinggal di kota besar hanya sanggup menyewa sebuah kamar kos.

“Gaji minimum kami saat ini untuk pegawai baru dicampur dengan remunerasi tetap dan tunjangan biaya hidup yang artinya sekarang jumlah hampir RM1.900 … tetapi angka itu masih jauh di bawah garis kemiskinan (RM2.208),” kata Adnan Mat setelah menghadiri acara Melaka 2022-2025 Session of the Cuepacs Triennial Delegates Conference, seperti dilaporkan kantor berita Bernama.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Adnan mengatakan meskipun ada Malaysian Public Servant Housing Programme (PPAM), jumlah unit rumah yang bisa dibeli oleh pegawai negeri sipil berdasarkan upah minimum yang ada masih belum mencukupi karena sebagian besar unit rumah harganya berada di luar kemampuan mereka.

Dia mengatakan masalah perumahan untuk ASN ini sudah lama diabaikan, terutama di wilayah Kelantan dan Sarawak.

“Saat ini, Cuepacs menerima beberapa keluhan, bahwa ketika pinjaman telah disetujui dan dibayar lunas oleh Public Sector Housing Financing Board (LPPSA) ke pihak pengembang, rumahnya ternyata belum jafi dan tidak dapat dihuni … dan parahnya bahkan ada yang masih berupa pondasi dan tiang padahal gaji pegawai setiap bulan sudah dipotong,” papar Adnan Mat.

“Oleh karena itu, kami meminta moratorium dari LPPSA selama dua tahun agar ASN tidak terbebani (bayaran bulanan) pembiayaan KPR dan sewa rumah,” tambahnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNMalaysiaPNSrumahupah minimum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lesbian, Church of England Melarang Putri Desmond Tutu Memimpin Pemakaman
Tulisan selanjutnya Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina MUI Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Tolak Hubungan Diplomatik dengan Zionis ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah

Berita
10 Juli 2026 17:23
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?