Hidayatullah.com–Penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyuapan dinilai sudah waktunya dilakukan untuk memberikan efek jera.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah bersama DPR hanya berperan sampai pada menyajikan UU. Selama ini sudah disepakati di dalam UU mengenai pemberantasan korupsi, yakni UU No. 20/2001.
Sedangkan mengenai implementasi bagaimana hukuman itu diterapkan atau tidak diterapkan, hal itu sudah merupakan kompetensi dari lembaga yudikatif.
“Tentu terserah pada hakim untuk melakukan penilaian. Namun secara prinsipal, Indonesia memang masih menganut hukuman mati. Dan itu bukan hanya pada para koruptor saja,” ucap Menhukham, Selasa (6/4).
Menurut Patrialis, selain pada koruptor, ada beberapa UU yang tetap mencantumkan hukuman mati. Misalnya pada kondisi tertentu negara dalam keadaan bencana dan krisis, hukuman mati juga bisa diterapkan pada pembunuh berencana.
“Hukuman mati juga bisa diterapkan bagi pengedar narkotika dan teroris. Kita paham betul sampai saat ini hukuman itu berlaku,” tambahnya.
Patrialis mengatakan, penerapan hukuman mati bukan hal aneh dan juga bukan merupakan satu hal yang harus diperdebatkan lagi, karena normanya sudah selesai, yakni dengan UU.
“Saat ini terserah pada hakim, apakah ingin menerapkan hal itu atau tidak. Pemerintah dalam hal ini tidak boleh ikut campur,” ucapnya lagi.
Meski demikian, menurutnya, menerapkan hukuman mati pada seseorang harus penuh dengan ketelitian karena berkaitan dengan nyawa dan jiwa seseorang. [els/hidayatullah.com]
Foto:Bettmann/CORBIS