Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Padang Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2010 13:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Padang, Sumatera Barat,  tentang Pengelolaan Zakat, disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (17/5).

Dari enam fraksi di DPRD Kota Padang, empat di antaranya menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, masing-masing FPAN, Fraksi Demokrat, FPKS, dan Fraksi Partai Golkar. Dua fraksi tidak memberikan pendapat, sehingga Rapat Paripurna ditunda untuk mencapai kata sepakat. Usai rapat pimpinan, diperoleh kesepakatan untuk mengesahkan Ranperda itu menjadi Perda.

Wakil Walikota Padang, H. Mahyeldi, M.Sp., dalam sambutannya mengatakan, zakat merupakan ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dalam pembangunan ekonomi umat.

Untuk mengatur teknis pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara optimal, profesional, dan transparan, tentu dibutuhkan payung hukum berupa Perda Zakat. “Dengan demikian diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Kota Padang dapat memiliki kekuatan hukum,” ujar Mahyeldi.

Bukan Keharusan

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan  Ketua Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kota Padang, Azwar Siry, S.H., M.M., mengatakan, meski merupakan suatu Peraturan Daerah namun isinya tetap bukan suatu keharusan, tapi imbauan kepada masyarakat Kota Padang untuk menjalankan syariat agama yang telah diperkukuh dengan peraturan daerah.

Dengan Perda ini, lembaga amil zakat seperti PKPU, Rumah Zakat Indonesia Dompet Duafa, dan sejenisnya, yang telah ada selama ini,  tidak boleh dilumpuhkan. “Lembaga tersebut akan tetap tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” jelas Azwar.

Hal-hal mendasar yang menjadi pembahasan dalam Ranperda itu disebutkan Azwar tidak termasuk infak, sedekah, dan sejenisnya, namun fokus mengatur tentang zakat. Selanjutnya subjek zakat adalah warga Kota Padang yang beragama Islam dan umat muslim lainnya yang mampu, serta badan milik orang Islam yang berkedudukan di Kota Padang dan daerah lainnya. [dn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Dianggap Ringan Tangan Hadapi Terduga Teroris
Tulisan selanjutnya Tolak Tawaran Israel, Noam Chomsky Beri Kuliah Via Video Conference

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?