Hidayatullah.com–Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Padang, Sumatera Barat, tentang Pengelolaan Zakat, disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (17/5).
Dari enam fraksi di DPRD Kota Padang, empat di antaranya menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, masing-masing FPAN, Fraksi Demokrat, FPKS, dan Fraksi Partai Golkar. Dua fraksi tidak memberikan pendapat, sehingga Rapat Paripurna ditunda untuk mencapai kata sepakat. Usai rapat pimpinan, diperoleh kesepakatan untuk mengesahkan Ranperda itu menjadi Perda.
Wakil Walikota Padang, H. Mahyeldi, M.Sp., dalam sambutannya mengatakan, zakat merupakan ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dalam pembangunan ekonomi umat.
Untuk mengatur teknis pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara optimal, profesional, dan transparan, tentu dibutuhkan payung hukum berupa Perda Zakat. “Dengan demikian diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Kota Padang dapat memiliki kekuatan hukum,” ujar Mahyeldi.
Bukan Keharusan
Sedangkan Ketua Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kota Padang, Azwar Siry, S.H., M.M., mengatakan, meski merupakan suatu Peraturan Daerah namun isinya tetap bukan suatu keharusan, tapi imbauan kepada masyarakat Kota Padang untuk menjalankan syariat agama yang telah diperkukuh dengan peraturan daerah.
Dengan Perda ini, lembaga amil zakat seperti PKPU, Rumah Zakat Indonesia Dompet Duafa, dan sejenisnya, yang telah ada selama ini, tidak boleh dilumpuhkan. “Lembaga tersebut akan tetap tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” jelas Azwar.
Hal-hal mendasar yang menjadi pembahasan dalam Ranperda itu disebutkan Azwar tidak termasuk infak, sedekah, dan sejenisnya, namun fokus mengatur tentang zakat. Selanjutnya subjek zakat adalah warga Kota Padang yang beragama Islam dan umat muslim lainnya yang mampu, serta badan milik orang Islam yang berkedudukan di Kota Padang dan daerah lainnya. [dn/hidayatullah.com]