Hidayatullah.com — Sidang lanjutan kasus bentrokan Ciketing yang berlangsung kemarin, Senin (10/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menghadirkan saksi-saksi dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Dalam sidang keempat ini Pendeta Luspida Simanjuntak membuat kesaksian yang berbeda-beda terkait keberadaan terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diawal sidang Lupida mengatakan bahwa ia melihat Murhali di TKP. Namun, ketika kuasa hukum Murhali, Shalih Mangara Sitompul, SH menanyakan hal ini kembali, Luspida menjawab dengan pernyataan yang berbeda. “Pokoknya saya tidak melihat beliau (terdakwa Murhali-red),” kata Luspida di depan majelis hakim.
Selain itu, dalam kesaksiannya juga Luspida mengaku bahwa sebelum peristiwa penusukan tak ada pengeroyokan seorang wartawan oleh massa HKBP. Keterangan ini bertolak belakang dengan yang disaksikan Edi Suryo Purnomo. Dalam kesaksiannya pada sidang kedua, Senin (3/1) pekan lalu, Edi yang merupakan warga Ciketing mengatakan bahwa bentrokan berawal dari pengeroyokan massa HKBP terhadap seorang wartawan.
Selain saksi Edi, beberapa saksi juga memberikan keterangan bahwa bentrokan berawal dari pengeroyokan wartawan.
Mendengar kesaksian Luspida ini tim kuasa hukum Murhali meminta majelis hakim untuk menahan Luspida karena sudah memberi keterangan bohong. “Dia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar tetapi memberikan keterangan palsu, kami minta majelis menetapkan penahanan Luspida. Ia melanggar Pasal 242 KUHAP” kata Shalih.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana menyatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum terdakwa. “Permohonan akan kami pertimbangkan,” jelas Wasdi.
Selain Luspida, korban penusukan Asia Lumbantoruan Sihombing juga dimintai keterangan sebagai saksi korban. Secara umum tim kuasa hukum Murhali menilai keterangan yang diberikan para saksi korban dari pihak HKBP pada sidang keempat ini jutru meringankan terdakwa. ”Masih belum menguatkan jaksa penuntut,” tandas Shalih kepada hidayatullah.com.
Dihari ini pula disidang 12 terdakwa lainnya di lima ruang terpisah. Persidangan terdakwa Murhali yang berlangsung di ruang Tirta PN Bekasi menyedot perhatian pengunjung. [syaf/hidayatullah.com]