Hidayatullah.com — Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji ada di tangan pemerintah dan tak ada niat pula pemerintah untuk mengubahnya karena hingga kini tak ada petunjuk atau arahan dari presiden untuk menyerahkan penyelenggaraannya kepada pihak swasta atau badan khusus.
Pernyataan tersebut ia kemukakan di hadapan sejumlah Kakanwil Kemenag pada rapat teknis penyelenggaraan ibadah haji pusat dan daerah tahun 1433 H/2012 M di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu. Rapat berlangsung sejak 15 hingga 17 Mei 2012 sebagai evaluasi penyelenggaraan haji 2011 dan persiapan menghadapi musim haji 2012.
Pada rapat tersebut Bahrul Hayat sengaja mengangkat isu pokok dalam setahun terakhir, yaitu persoalan perbedaan pandangan, siapa sesungguhnya penyelenggara ibadah haji yang pantas. Dibahas pula isu manajemen haji dan keuangan haji.
Khusus mengenai isu penyelenggara ibadah haji, ia mengakui sampai saat ini tak mengalami perubahan, pemerintahlah sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Presiden pun tak memberi arahan penyelenggaraan ibadah haji diserahkan kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji,” kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dalam rilis kabar di laman Kemenag.
Penyelenggara haji, tegas Bahrul Hayat, bukan di tangan DPR RI ataupun DPD. Sesuai dengan undang-undangnya pun, sudah ditegaskan bahwa pemerintahlah sebagai penyelenggara ibadah haji. “Hal ini sudah final,” tegasnya.
Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu yang dilaksankan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kecuali jika undang-undangnya sudah diubah. Itu soal lain, ujarnya.
Namun ia menjelaskan, jika pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji diubah dengan maksud penyelenggaraannya bisa ditangani pihak swasta atau pun badan khusus, hal itu sama saja mengulang sejarah. Indonesia pernah mengalami masa suram tatkala penyelenggaraan ibadah haji ada di tangan swasta ataupun berbentuk badan hukum lainnya.