Hidayatullah.com–Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sebuah regulasi baru yang membatasi jumlah gerai restoran yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemegang waralaba tunggal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengikutsertakan pengusaha kelas bawah dalam industri tersebut, demikian keterangan Menteri Perdagangan Wirjawan, dikutip Indo.wsj.com.
Dalam sebuah konferensi pers, Gita menjelaskan bahwa pemilik tunggal sebuah waralaba hanya diperbolehkan memiliki 250 gerai kafe atau restoran secara sepenuhnya di seluruh Indonesia.
Jika pemilik waralaba sudah mencapai batas 250 gerai, maka ia harus mencari mitra ketika ingin membuka gerai baru, kata Gita. Pemilik waralaba tersebut kemudian bisa mewaralabakan ke mitra baru atau membagi kepemilikan dari gerai tersebut, tambahnya.
“Kami sangat ingin memberdayakan UKM, maka dari itu kami membatas jumlah gerai yang bisa dimiliki oleh pemilik waralaba utama secara penuh,” kata Gita.
Ia mengatakan para pemilik waralaba yang saat ini sudah melebihi batas tersebut akan diberikan 5 tahun untuk menaati regulasi baru itu.
Per 2012, Indonesia memiliki sekitar 320 perusahaan waralaba asing dan 1.700 perusahaan lokal yang beroperasi menggunakan sistem waralaba, berdasarkan data dari Asosiasi Waralaba Indonesia.
Restoran cepat saji internasional seperti McDonald dan Kentucky Fried Chicken sudah beroperasi di Indonesia selama lebih dari dua puluh tahun. Lainnya seperti Starbucks dan Burger King juga mulai meningkatkan keberadaannya, mengingat terus meningkatnya pendapatan kelas menengah di Indonesia.*