Hidayatullah.com– Ahli Hukum Federasi Internasional Jurnalis (International Federation of Journalists/IFJ) wilayah Asia Pasifik, Jim Nolan, mengakui, situs Hidayatullah.com merupakan bagian dari jurnalistik.
Hal itu disampaikannya pada acara diskusi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 2015 bertema “Kebebasan dan Penistaan” di Hall Dewan Pers Lantai 1, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (04/05/2015).
Dalam acara gelaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu, ia menyinggung soal hidayatullah.com yang sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa seenaknya memblokir media massa.
“Yang paling penting (adalah) kebebasan berpendapat yang hidayatullah.com ada di ruang (jurnalistik) itu. Dia (media tersebut) harus melakukan (perannya sesuai) standar jurnalistik,” ujar Jim Nolan seperti diterjemahkan moderator acara, Arfi Bambani Amri (Sekjen AJI).
Bagi Jim Nolan, pemblokiran situs-situs Islam dengan seenaknya merupakan bentuk pembatasan kebebasan media massa dalam berpendapat.
“Pembatasan atas kebebasan berpendapat tidak bisa dilakukan oleh regulasi pemerintah. (Tapi) harus dilakukan oleh (dasar) undang-undang (UU),” ujarnya.
Namun demikian, tambahnya, kebebasan dalam pers ada batasannya, yang juga berdasarkan UU.
“Kebebasan hidayatullah.com, misalnya, ada pembatasannya (yang) diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Dua pembicara lainnya adalah Presiden Southeast Asian Press Alliance (SEAPA/organisasi pers Asia Tenggara) Eko Maryadi dan Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com Mahladi. Ketua Dewan Pers Bagir Manan hadir memberi sambutan sebagai tuan rumah.
Menteri Kominfo Rudiantara, yang diagendakan sebagai pembicara, tak hadir dalam acara yang diikuti 30-an orang pegiat pers, aktivis pembela hak asasi manusia, pengamat, dan sebagainya ini.
Sekadar mengingatkan, peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) jatuh setiap 3 Mei.
Belum lama ini, Dewan Pers menganggap semua situs media Islam yang diblokir Kemenkominfo pada 29 Maret – 9 April lalu bukan merupakan produk jurnalistik.*