Hidayatullah.com- Ketua Komisi Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Cholil Nafis mengapresiasi statement panglima TNI yang membolehkan Korps Wanita (kowan) TNI memakai jilbab, baik itu saat dinas ataupun di rumah.
“Statement panglima TNI Moledoko seperti itu, tidak ada pengecualian (baik saat dinas atau di rumah.red),” kata Cholil kepada hidayatullah.com saat ditemui di Gedung Menara 165 ESQ, Jalan Tb. Simatupang, Cilandak, Jakarta, Rabu (27/05/2015).
Untuk itu, Cholil berharap Moeldoko bisa komitmen dengan statemennya tersebut. Sehingga, menurutnya, dengan begitu benar-benar membuat anggota kowan TNI itu menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila serta menjalankan komitmen ajaran agamanya (sebagai seorang Muslimah, red).
“Nah, lebih baik lagi jika statemen itu dalam bentuk tertulis misal dibuatnya sebuah surat keputusan (SK) seperti apa yang dilakukan oleh Polri terkait dengan izin berjilbab,” cetus Cholil.
Menurut Cholil hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada double penafsiran atau multi tafsir maupun multi tahsyis (ada pengecualian, red) dari publik atau masyarakat.
“Peristiwa ini sama pada saat Kapolri menyatakan polwan boleh memakai jilbab tetapi pada saat itu Wakapolri menegaskan jika jilbab polwan masih belum final (belum boleh, red),” papar Cholil.
Namun akhirnya, kata Cholil, dengan dikeluarkannya undang-undang bisa menutup polemik maupun silang pendapat tentang jilbab polwan.
“Saya tidak ingin isu jilbab TNI menjadi isu sekterian (isu keagamaan, red) sebab jilbab tidak berpengaruh terhadap apapun dalam kehidupan umat beragama,” demikian Cholil berharap.
“Oleh karena itu diperlukan ketegasan dan kejelasan terkait kebebasan bagi masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya termasuk izin berjilbab bagi kowan TNI,” tandas Cholil.*