Hidayatullah.com–Lynda Chrysta Dewi, pemilik skincare Lamour meminta maaf soal sertifikat halal palsu yang dipakai pada produknya.
Sertifikat halal palsu itu mencatut nama Halal Corner Community.
“Dengan kejadian ini, saya atas nama Lamour skincare menyatakan penyesalan dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak Halal Corner Community khususnya kepada ibu Aisha Maharani karena sertifikasi kami mencatut nama komunitas yang dinaungi beliau,” tulis Lynda dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (28/7/2015) sore.
Menurut Lynda, pihaknya sama sekali tidak ada niatan untuk mencatut nama Halal Corner Community pada sertifikat halal produknya.
“Pada bulan Juli 2014, saya bermaksud mengajukan pengurusan sertifikasi halal untuk skincare yang sedang dipersiapkan. Karena tidak ada pengalaman sama sekali dalam pengurusan ini sehingga saya mencari referensi melalui internet untuk mencari jasa pengurusan sertifikasi halal di area Jawa Timur,” ungkap Lynda.
Selanjutnya dari informasi internet, Lynda mendapatkan kontak dengan nama Anton Andrian yang berdomisili di Surabaya. Setelah dua kali bertemu dengan Anton, Lynda membawa contoh produk untuk diteliti dan membayar jasa pengurusan sertifikasi sebesar Rp. 10.000.000.
“Selang tiga minggu saudara Anton mengirimkan sertifikasi halal untuk produk perawatan kulit Lamour melalui ekspedisi,” jelas Lynda.
Tetapi kemudian, pada 24 Juli 2015, sertifikat halal itu dipertanyakan keabsahannya oleh seorang anggota Halal Corner Community. Aisha Maharani, selaku founder Halal Corner Community pun ikut mempertanyakan keabsahan sertifikat halal tersebut kepada Lynda.
“Saya langsung mencoba mengklarifikasi hal ini kepada saudara Anton melalui telepon namun sulit sekali tersambung. Saya bingung dan merasa menjadi korban pengurusan sertifikat. Posisi saya sekarang tidak taju harus mengurus pada pihak mana lagi untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban,” kata Lynda.
Selanjutnya, Lynda akan menarik sertifikat halal yang sudah beredar dan mengimbau kepada agen Lamour untuk tidak lagi menggunakan sertifikat halal tersebut.
“Kemudian kedepan kami akan dengan segera mengurus sertifikat halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan sertifikat halal yang sah,” ujar Lynda.*