Hidayatullah.com- Kementerian Agama telah melakukan terobosan baru dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXVI yakni menerapkan sistem pendaftaran peserta berbasis aplikasi online melalui e-MTQ dengan alamat simpenais.kemenag.go.id/mtq.
Direktur Jenderal Bimibangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Machasin menjelaskan tujuan dari penggunaan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik pelaksanaan MTQN yang notabene bermusabaqah dalam bidang kitab suci yang harus selalu terjaga martabatnya.
“Manfaat dari aplikasi e-MTQ adalah masyarakat bisa melihat langsung peserta dengan mengecek kebenaran data yang berhubungan dengan nama peserta, usia serta cabang musabaqah yang diikuti pada provinsi masing-masing,” kata Machasin seperti dalam pointers konferensi pers yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (30/07/2016) kemarin.
Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Pusat ini mengatakan, penggunaan aplikasi e-MTQ memudahkan pendaftaran calon peserta. Itu terbukti dengan mudahnya penyeleksian terhadap dokumen peserta yang tidak valid, baik sengaja maupun tidak. Dari jumlah seluruh yang mendaftar sebanyak 1303, yang lulus administrasi sebanyak 1200 orang. Artinya ada 103 peserta yang tidak lulus administrasi.
“Apresiasi perlu diberikan kepada Tim Verifikasi dokumen yang bekerja keras untuk mewujudkan pelaksanaan musabaqah yang kredibel. Dan diharapkan pola seperti ini dapat diterapkan pada gelaran MTQ di setiap daerah,”
Lebih lanjut, Machasin mengungkapkan, peserta yang terdaftar 1200 orang, tetapi yang melakukan registrasi 1193 orang. Sementara 7 orang mengundurkan diri dengan rincian dari cabang Tilawah Remaja Putra 1 orang, Canet Putra 1 orang, Tafsir Arab Putra 1 orang, Tafsir Indonesia Putra 1 orang, Tafsir Inggris Putri 1 orang, M2IQ Putra 1 orang, Khat Dekorasi Putri 1 orang.
Maqra Berciri Khusus
Selain mekanisme pendaftaran melalui e-MTQ, kata Machasin, terobosan baru dalam MTQN XXVI adalah kertas yang digunakan untuk maqra (sesuatu batasan ayat atau kisah yang akan di baca atau dilombakan) dibuat dengan kertas berciri khusus. Sebab, jika sebelum penyelenggaraan MTQ, maqra yang beredar dapat diyakini itu palsu.
“Hal ini juga untuk mendukung sistem penjurian yang dilakukan Dewan Hakim supaya penilaian terhadap peserta dapat berjalan dengan bersih, jujur, tertib, sehingga dapat menghasilkan juara yang memiliki kualifikasi tinggi untuk musabaqah tingkat dunia,” jelas Machasin.
Ia menambahkan, seluruh Dewan Hakim musabaqah yang diketahui oleh KH. Said Agil al-Munawwar dilantik oleh Menteri Agama. Mereka merupakan para ahli di bidangnya masing-masing yang datang dari berbagai provinsi serta memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan al-Qur’an.
“Bagi peserta atau official yang ingin menyampaikan pengaduan karena dinilai terdapat kejanggalan atau ketidakteraturan administrasi akibat disengaja atau tidak oleh panitia atau Dewan Hakim dapat disampaikan langsung pada setiap cabang yang dilombakan,” imbuhnya.
Terkait dengan tema MTQN yakni ‘Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penerapan Islam Rahmatan Lil Alamin, ini merupakan salah satu bagian upaya Kemenag dalam mewujudkan revolusi mental dengan penerapan Islam Rahmatan Lil Alamin.
“Tema ini penting di tengah upaya kita melakukan gerakan nasional revolusi mental dan MTQ sebagai momen yang sangat tepat,” terangnya.
Machasin mengatakan, di tengah berbagai konflik di dunia Islam akibat sektarianisme akut, tema ini mengandung pesan khusus pentingnya umat Islam menjaga harmoni sosial baik antar maupun intern umat beragama. Apalagi, MTQ bukan semata ajang festival keagamaan, tapi juga festival budaya, sosial dan ekonomi.*