Hidayatullah.com – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr Lukmanul Hakim, Msi menanggapi santai tuduhan oleh segelintir situs yang mengatakan lembaganya menerima pungutan sebesar 480 trilyun dari proses sertifikasi halal.
“Kalau saya dituduh punya uang segitu. Alhamdulillah ya, mudah-mudahan benar. Tapi sayangnya kan itu tidak benar,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Lukman menjelaskan, seingatnya angka itu pernah mencuat di dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VIII DPR RI tahun 2013 lalu.
“Makanya kalau dibuka itu beritanya, itu kan kutipan berita 3 tahun lalu,” tukasnya.
Waktu itu, terang Lukman, ada salah satu anggota rapat yang menghitung dengan perhitungan yang salah.
“Jadi dia itu melihat jumlah produk yang ada di BPOM, dihitung, dikali 2 sampai 5 juta. Jadi sampai 480 trilyun,” paparnya.
Padahal, ia menjelaskan, basis perhitungan sertifikasi halal itu adalah per sertifikat. Lukman mencontohkan, sepanjang 2016 saja LPPOM telah mengeluarkan sekitar 1300 sertifikat.
“Itu aja dikali 2 juta, kan cuma 2 milyar tuh, bukan trilyunan. Jauh sekali. Makanya alhamdulillah kalau didoakan begitu, tapi kan nggak begitu nyatanya, pertanggungjawaban uang besar juga luar biasa,” ungkapnya.
Lukman menegaskan, persoalan itu sebetulnya sudah diklarifikasi di Komisi VIII. Waktu itu, kata dia, memang banyak yang tidak memahami perhitungan.
Sebelumnya, beberapa media online, bahkan juga situs yang berafiliasi pada Syiah memberitakan tuduhan MUI melakukan pungutan terhadap rakyat sebesar 480 trilyun.
Situs-situs itu sendiri isinya ditenggarai cenderung mendukung sosok Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.*