Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Marak Kekerasan Seksual pada Anak, LPA Ajak Muhasabah

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Januari 2017 06:11 6:11 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Januari 2017 22:53
Bagikan
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga LPA Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual tehadap anak oleh orang dekat semestinya menjadi bahan koreksi bersama.

Seringkali, kata Reza, orangtua berpesan kepada anak agar hati-hati dengan orang yang tidak dikenal atau jangan menuruti orang asing. Tapi ternyata para predator justru tidak jauh dari lingkungan anak itu sendiri.

“Ada perbedaan yang sangat kontras antara pesan yang kita berikan dengan kenyataan yang dialami anak-anak kita,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, baru-baru ini.

Reza: Kekerasan, Apalagi Anak-anak Korbannya tak Bisa Ditoleransi

Menyoal Istilah ‘Orang Dekat’

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun begitu, Reza mempertanyakan yang dimaksud dengan ‘orang dekat’. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terangnya, yang dimaksud ‘orang dekat’ itu adalah di antaranya orangtua, anggota keluarga, dan sebagainya.

“Tapi pertanyaannya, media sosial itu rawan tidak? Pedofil itu bisa membangun ikatan emosi yang lekat dengan anak tapi jaraknya sekian ribu mil dari anak,” ungkapnya.

LPA: Prostitusi Anak Dinilai Semakin Mengerikan

Karenanya, ia mengkritik penggunaan istilah ‘orang dekat’ di dalam undang-undang yang tampaknya hanya terbatas pada jarak secara geografis dengan anak.

“Menurut saya, orang dekat tidak lagi sebatas jarak geografis tapi sosiologis. Jadi perlu dikenakan sanksi pemberatan terhadap orang dekat secara sosiologis ini,” pungkas Reza.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakkekerasankekerasan seksual pada anakKeluargaLembaga Perlindungan Anak IndonesiaLPA Indonesiamedia sosialmuhasabahPedofilReza Indragiri AmrielUndang-Undang Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 9 Ayah Pejuang Dianugerahi GIN Award
Tulisan selanjutnya Push-ups 27 Kali di Atas Altar Gereja, Seniman Alexander Karle Didenda 700 Euro

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?