Hidayatullah.com–Terkait Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) mengatakan bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim.
“Hal ini ditegaskan dalam firman Allah salah satunya dalam surah al-Ma’idah ayat 51 yang secara eksplisit berisi larangan bagi seorang muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin,” kata Presidium BMOIWI, Umi Musyarrofah MA dalam keterangannya pada hidayatullah.com di Jakarta, Senin (27/03/2017).
Sebagai organisasi federasi Muslimah yang membawa aspirasi dan memperjuangkan Islam, BMOIWI meyakini kebenaran dari surat al-Ma’idah ayat 51, lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, BMOIWI menegaskan kepada seluruh organisasi anggotanya untuk memilih pemimpin Muslim.
“Maka BMOIWI mewajibkan kepada semua organisasi anggota untuk memilih pemimpin muslim pada Pilkada DKI putaran ke II tanggal 19 April 2017,” tandasnya.
Baca: Pilkada DKI 2017, PBNU: Wajib Pilih Pemimpin Muslim
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Untuk diketahui, BMOIWI adalah Organisasi Federasi yang beranggotakan 32 Ormas Muslimah tingkat pusat.
Selain Umi Musyarrofah MA sebagai Presidium BMOIWI, DrAzizah MA, Dra. Dadah KholidahM.Pd, Dr. Sabriati M.Pd.I juga termasuk di dalamnya.*/Ali Muhtadin