Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kammi: RUU P-KS Berpotensi Suburkan LGBT dan Perzinaan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2019 13:47 1:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Agustus 2019 13:47
Bagikan
PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dalam aksi menolak RUU P-KS di depan Gedung DPR RI, Senin (26/08/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.

Kammi menilai, konsep sistem hukum yang dimuat dalam RUU P-KS meniadakan konsep “kausa halal” karena unsur “paksaan” menjadi variabel utama dalam mendefinisikan telah terjadinya perbuatan kriminal pada kesusilaan.

“RUU P-KS pada keseluruhannya akan mengacaukan penafsiran hukum atas perbuatan yang halal dan tidak halal menurut hukum. Dalam hal pelacuran dengan paksaan maka tidak diperbolehkan, dalam hal pelacuran tidak paksaan maka diperbolehkan,” ujar Ketua Umum PP KAMMI Irfan Ahmad Fauzi di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (27/08/2019).

Baca: KAMMI Tolak RUU P-KS, Desak DPR Tiadakan Pembahasannya

Kammi berpandangan, RUU P-KS merumuskan bahwa “saksi adalah orang yang mendengar dari korban”, bukan hanya yang melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri suatu peristiwa hukum.

“Hal ini menyalahi logika hukum yang menghendaki adanya validitas fakta hukum,” jelas Irfan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kammi menilai, RUU P-KS bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang begitu luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan, dan pemulihan. “RUU P-KS sengaja menyempitkan materi pengaturan pada kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sehingga, lanjutnya, sistem hukum yang terkait pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan hanya akan menyempit pada perspektif kekerasan seksual.

“PP KAMMI menyatakan penolakan pengesahan RUU P-KS karena sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia,” ujarnya.

Baca: Pakar Hukum: RUU P-KS Rancu, Hendaknya Ditolak

Selain menolak RUU P-KS, Kammi juga mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di Komisi VIII DPR RI untuk meniadakan pembahasan RUU P-KS.

“RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD N RI 1945 seraya mengambil falsafah feminisme,” ujarnya.

Di samping itu, menurut Kammi, RUU P-KS memuat banyak kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya. Kammi mencontohkan sedikitnya ada 21 kata-kata dinilai ambigu yang berbahaya itu. Seperti, Perbuatan lainnya, Hasrat seksual, Relasi kuasa, Relasi gender, Relasi, Gender, Korporasi, Saksi, Kepentingan terbaik, Lingkungan bebas kekerasan seksual, dan sebagainya.

“Menimbang banyaknya kata-kata ambigu di atas, naskah RUU P-KS tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tidak multitafsir,” terang Irfan.

Kammi juga menilai bahwa RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIfeminismeKammiKejahatan Seksualkekerasan seksuallgbtRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Pence: Amerika Serikat Dukung Hak Israel untuk Mempertahankan Diri
Tulisan selanjutnya Mengapa ‘Israel’ tidak Bisa Disebut sebagai Negara Demokratis?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?