Hidayatullah.com– Cendekiawan Muslim Aceh Muhammad Yusran Hadi meminta aparat kepolisian memproses hukum putri proklamator Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri atas pernyataannya yang membandingkan Rasulullah dengan Soekarno dan Al-Qur’an dengan Pancasila.
“Meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Sukmawati dan memprosesnya secara hukum atas kasus penodaan agama Islam dengan memberikannya sanksi yang tegas dan menjerakan, agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain sehingga kasus penodaan agama tidak terulang lagi,” ujar Ketua MIUMI Aceh ini di Banda Aceh dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Selasa (19/11/2019).
Yusran menilai, perbuatan Sukmawati lewat pernyataannya yang kontroversial itu telah melanggar hukum Islam dan norma hukum di Indonesia serta Pancasila.
“Ini tindak pidana terhadap hukum Islam tentang keharaman menghina Nabi dan Al-Qur’an dan terhadap hukum positif yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama serta terhadap sila pertama dan ketiga dari Pancasila,” ujar Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini.
Yusran menilai, perbuatan Sukmawati tersebut juga berpotensi merusak persatuan bangsa dan keutuhan negara NKRI serta memecah belah bangsa.
“Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah,” imbuh dosen Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry ini.
Yusran turut mengecam pernyataan Sukmawati tersebut, yang dinilainya sebagai pernyataan yang telah melecehkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Al-Qur’an. “Ini jelas penodaan agama Islam,” imbuhnya.
Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia ini pun mendukung pelaporan kasus Sukmawati oleh kelompok masyarakat kepada Bareskrim Polri.
“Langkah hukum Ini sudah benar dan tepat. Dalam rangka membela agama dan menegakkan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Yusran.
Baca: PBNU: Soekarno Sangat Mengagumi Nabi Muhammad, Pernyataan Sukmawati Keliru
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11/2019). Pelapor, seorang WNI bernama Irfan, mengaku tersinggung oleh pernyataan Sukmawati pada sebuah diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme”.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelapor menemukan dalam diskusi itu ada pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad dan Soekarno. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, Sukmawati enggan meminta maaf soal ucapannya tersebut. Sukmawati merasa tidak ada yang salah terkait ucapannya itu. “Saya merasa tidak salah, jadi ngapain musti minta maaf? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit,” ujarnya, Senin (18/11/2019) malam kutip Detik.com.*