Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aktivis Perempuan: Permendikbud Ini Sama Berbahayanya dengan RUU PKS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 November 2021 16:35 4:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 November 2021 17:30
Bagikan
permendikbud
Bagikan

Hidayatullah.com — Permendikbud No. 30 Tahun 2021 terus-menerus mendapatkankan sorotan tajam, kali ini dari aktivis perempuan dari Bandung, Lewinda Jotari. Dalam wawancara via Whatsapp Rabu (03/11) silam, Muslimah yang akrab dengan nama panggilan Jo ini mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut sama saja dengan draft RUU PKS yang dulu menuai penolakan dari banyak pihak.

“Menurut saya Permendikbud No. 30 tahun 2021 itu seperti copy-paste saja dari draft RUU PKS yang dulu. Padahal draft RUU itu sangat bermasalah dan sudah banyak yang menolaknya,” ujar alumnus Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Bandung ini.

Persamaan di antara keduanya, menurut Jo, terlihat sangat jelas. “Kelihatan dari definisi kekerasan seksual yang digunakan. Ada frasa relasi kuasa, dan yang jelas masih saja ngotot menggunakan konsep ‘persetujuan’, atau dengan kata lain ‘sexual consent’,” ungkap Jo lagi.

Menurut Jo, Kemendikbud semestinya bersikap bijak dan tidak mudah saja mengeluarkan peraturan yang sebenarnya sangat bermasalah dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

“Penolakannya kencang sekali, termasuk dari kalangan mahasiswa dan dosen. Kemendikbud semestinya tidak menutup mata dari fakta ini. Kemendikbud semestinya memberi peraturan yang mendidik mahasiswa supaya lebih beradab, lebih bermoral. Kita apresiasi usaha Mendikbud untuk melindungi kampus dari kejahatan seksual, tapi ya kalau peraturannya nyontek draft RUU PKS, kita akan tetap menolak,” ujar Jo tegas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Persoalan yang fundamental dalam peraturan ini, menurut Jo, adalah munculnya implikasi bahwa seks boleh dilakukan asalkan ada persetujuan, meski di luar pernikahan. Padahal, perzinaan telah menjadi penyakit sosial yang sangat serius dan memberi dampak yang sangat mengerikan bagi masyarakat.

“Akan lebih bijak lagi kalau Kemendikbud memasukan hubungan seksual di luar nikah sebagai salah satu perbuatan yang dilarang, karena itu termasuk kejahatan seksual juga, meski tanpa paksaan sekalipun,” tambah Jo lagi.

Jo juga mengkritisi salah satu bentuk kekerasan seksual yang disebutkan dalam Permendikbud tersebut, yaitu berkaitan dengan identitas gender. “Gender itu berbeda dengan jenis kelamin. Ia bisa dihubungkan dengan ekspresi atau orientasi seksual seseorang. Ini bertentangan dengan norma dan ajaran agama yang berlaku di masyarakat kita, karena seolah semua ekspresi dan orientasi seksual itu dibenarkan,” tandasnya.

Kemiripan yang sangat jelas di antara Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dengan draft RUU PKS memberikan kesan buruk bagi Kemendikbud sendiri. “Kesan yang terlihat, karena gagal disahkan sebagai undang-undang, sekarang dijadikan Permendikbud. Karena isinya sama saja dengan RUU PKS, maka wajar kalau sekarang pun ditolak juga oleh masyarakat yang peduli dengan kondisi moral generasi muda bangsa ini,” pungkas Jo. (SPI Media Center)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Lewinda JotariPermen No 30Permendikbudristek 30RUU PKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Zifivax Kemenkes Sudah Siapkan Tambahan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Tulisan selanjutnya Singapura Didesak Hentikan Eksekusi Pemuda Ber-IQ 69 Terpidana Penyelundupan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?