Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aktivis Perempuan: Permendikbud Ini Sama Berbahayanya dengan RUU PKS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 November 2021 16:35 4:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 November 2021 17:30
Bagikan
permendikbud
Bagikan

Hidayatullah.com — Permendikbud No. 30 Tahun 2021 terus-menerus mendapatkankan sorotan tajam, kali ini dari aktivis perempuan dari Bandung, Lewinda Jotari. Dalam wawancara via Whatsapp Rabu (03/11) silam, Muslimah yang akrab dengan nama panggilan Jo ini mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut sama saja dengan draft RUU PKS yang dulu menuai penolakan dari banyak pihak.

“Menurut saya Permendikbud No. 30 tahun 2021 itu seperti copy-paste saja dari draft RUU PKS yang dulu. Padahal draft RUU itu sangat bermasalah dan sudah banyak yang menolaknya,” ujar alumnus Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Bandung ini.

Persamaan di antara keduanya, menurut Jo, terlihat sangat jelas. “Kelihatan dari definisi kekerasan seksual yang digunakan. Ada frasa relasi kuasa, dan yang jelas masih saja ngotot menggunakan konsep ‘persetujuan’, atau dengan kata lain ‘sexual consent’,” ungkap Jo lagi.

Menurut Jo, Kemendikbud semestinya bersikap bijak dan tidak mudah saja mengeluarkan peraturan yang sebenarnya sangat bermasalah dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

“Penolakannya kencang sekali, termasuk dari kalangan mahasiswa dan dosen. Kemendikbud semestinya tidak menutup mata dari fakta ini. Kemendikbud semestinya memberi peraturan yang mendidik mahasiswa supaya lebih beradab, lebih bermoral. Kita apresiasi usaha Mendikbud untuk melindungi kampus dari kejahatan seksual, tapi ya kalau peraturannya nyontek draft RUU PKS, kita akan tetap menolak,” ujar Jo tegas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Persoalan yang fundamental dalam peraturan ini, menurut Jo, adalah munculnya implikasi bahwa seks boleh dilakukan asalkan ada persetujuan, meski di luar pernikahan. Padahal, perzinaan telah menjadi penyakit sosial yang sangat serius dan memberi dampak yang sangat mengerikan bagi masyarakat.

“Akan lebih bijak lagi kalau Kemendikbud memasukan hubungan seksual di luar nikah sebagai salah satu perbuatan yang dilarang, karena itu termasuk kejahatan seksual juga, meski tanpa paksaan sekalipun,” tambah Jo lagi.

Jo juga mengkritisi salah satu bentuk kekerasan seksual yang disebutkan dalam Permendikbud tersebut, yaitu berkaitan dengan identitas gender. “Gender itu berbeda dengan jenis kelamin. Ia bisa dihubungkan dengan ekspresi atau orientasi seksual seseorang. Ini bertentangan dengan norma dan ajaran agama yang berlaku di masyarakat kita, karena seolah semua ekspresi dan orientasi seksual itu dibenarkan,” tandasnya.

Kemiripan yang sangat jelas di antara Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dengan draft RUU PKS memberikan kesan buruk bagi Kemendikbud sendiri. “Kesan yang terlihat, karena gagal disahkan sebagai undang-undang, sekarang dijadikan Permendikbud. Karena isinya sama saja dengan RUU PKS, maka wajar kalau sekarang pun ditolak juga oleh masyarakat yang peduli dengan kondisi moral generasi muda bangsa ini,” pungkas Jo. (SPI Media Center)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Lewinda JotariPermen No 30Permendikbudristek 30RUU PKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Zifivax Kemenkes Sudah Siapkan Tambahan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Tulisan selanjutnya Singapura Didesak Hentikan Eksekusi Pemuda Ber-IQ 69 Terpidana Penyelundupan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?