Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunaikan shalat gaib bagi para korban virus corona jenis baru (Covid-19) yang wafat.
Imbauan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh seiring dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 dan bertambahnya jumlah korban covid-19.
“(Komisi Fatwa MUI mengimbau kaum Muslim) melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” ujar Asrorun dalam keterangannya di Jakarta yang telah dikonfirmasinya kepada hidayatullah.com, Ahad (22/03/2020) malam.
Selain shalat gaib, Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.
Sementara mengenai pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) korban Covid-19, jelas Asrorun Ni’am, yaitu mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020.
Yaitu, sebutnya, “Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.”
Hingga Ahad (22/03/2020), berdasarkan informasi resmi dari pemerintah kepada awak hidayatullah.com pada pukul 18.53 WIB lewat layanan resmi via WhatsApp, di Indonesia terdapat 514 orang positif Covid-19 dan sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan yang meninggal 48 orang positif Covid-19.*