Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi Fatwa MUI Imbau Salat Ghaib bagi Korban Wafat Covid-19

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Maret 2020 20:49 8:49 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Maret 2020 20:49
Bagikan
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020), menyampaikan fatwa MUI terkait ibadah saat virus corona sedang mewabah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunaikan shalat gaib bagi para korban virus corona jenis baru (Covid-19) yang wafat.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh seiring dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 dan bertambahnya jumlah korban covid-19.

“(Komisi Fatwa MUI mengimbau kaum Muslim) melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” ujar Asrorun dalam keterangannya di Jakarta yang telah dikonfirmasinya kepada hidayatullah.com, Ahad (22/03/2020) malam.

Selain shalat gaib, Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.

Sementara mengenai pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) korban Covid-19, jelas Asrorun Ni’am, yaitu mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yaitu, sebutnya, “Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.”

Hingga Ahad (22/03/2020), berdasarkan informasi resmi dari pemerintah kepada awak hidayatullah.com pada pukul 18.53 WIB lewat layanan resmi via WhatsApp, di Indonesia terdapat 514 orang positif Covid-19 dan sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan yang meninggal 48 orang positif Covid-19.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19Fatwa MUIMUIshalatshalat gaibvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid-19 dan Perumpamaan dalam Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya California Perintahkan Warganya Tinggal di Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?