Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Salah Tulis, Polisi Dicecar Hakim dan Jaksa pada Sidang Keenam Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2017 17:38 5:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2017 17:19
Bagikan
Sidang keenam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani, dihadirkan sebagai saksi pada sidang keenam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2017).

Polisi yang telah berdinas 7 tahun tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Jaksa, terkait adanya kekeliruan penulisan waktu kejadian dalam Laporan Polisi (LP) No. 1134 yang dibuat oleh saksi atas nama pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Saksi, bahkan, oleh salah satu Anggota Majelis Hakim ditanya mengenai salahnya saksi dimana, karena waktu kejadian yang tertulis dalam LP lebih dulu dari waktu kejadian di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.

Saksi membenarkan bahwa pengetikan LP 1134 hanya copy–paste dari LP sebelumnya dan hanya mengganti-ganti saja mengikuti format LP yang sudah ada.

Pada saat mengetik LP itu, saksi juga membenarkan tidak mencocokkan hari dan tanggal kejadian dengan kalender yang ada di ruangannya, lansir Islamic News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sidang Lanjutan Penodaan Agama Hadirkan Lurah Pulau Seribu

Dilansir Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan kasus Ahok itu bertanya kepada dua anggota Polresta Bogor soal laporan dari Willyudin yang sempat dipermasalahkan itu.

Dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi perdana dalam sidang lanjutan kasus Ahok itu.

Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama empat rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data.

Seharusnya Polisi Profesional

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Persidangan GNPF MUI Nasrullah Nasution, yang hadir dalam ruang sidang menyampaikan, seharusnya polisi yang bertugas di bagian SPK adalah polisi yang profesional.

Menurutnya, saksi harus lebih teliti dalam mengetik LP yang dibuat masyarakat. Jangan hanya sekadar jadi juru ketik saja tanpa cek dan ricek.

“Pelapor sudah mencoret dan minta diperbaiki kesalahan tulis bulan dari September menjadi Oktober kok, tapi polisinya enggak merubah. Jadi semakin keliatan, kan, ketidakprofesionalannya,” ujarnya kepada INA.

Enam Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan Polisi

Advokat yang akrab dipanggil Nasrullah ini memastikan, saksi telah mengakui ada 2 waktu kejadian yang dilaporkan pelapor. Yaitu 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terkait penistaan agamanya dan 6 Oktober 2016 di Bogor terkait waktu pelapor menyaksikan video di Youtube.

Nasrullah menegaskan, hal ini semakin jelas membuktikan kebenaran materiilnya. Jadi persoalan kekeliruan polisi menuliskan bulan di dalam LP dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Apalagi dalam persidangan terungkap, pelapor telah menyerahkan kronologi tertulis kepada saksi sebagai panduan pengetikan LP.

“Dalam kronologi sudah jelas tertulis 06 Oktober 2016, jadi perlu ditanyakan alasan kepada polisi tersebut mengapa menulis 06 September 2016,” pungkasnya.* Fajar Shadiq/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKetua Tim Persidangan GNPF MUINasrullah Nasutionpelaporpengadilanpenistaan agamapolisiPolresta Bogorproses hukumsaksisalah tulissidangsidang AhokSPKterdakwa Ahoktulis menulis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara Zionis Tewas dalam Kecelakaan Kendaraan Lapis Baja, Latihan pun Bubar
Tulisan selanjutnya Kapolri ‘Pertanyakan’ Fatwa MUI, FP DivHumas Polri “Dikeroyok Balok” oleh Netizen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?