Hidayatullah.com– Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) turut menyoroti kasus dicabutnya larangan iklan rokok pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
PULDAPII berharap, pemerintah mengeluarkan aturan dan undang-undang yang mendukung suksesnya program pendidikan.
Baca: Industri Rokok Diduga ‘Bermain’, KPK Didesak Investigasi Penyusunan RUU Penyiaran
Menurut Ketua Umum PULDAPII Aslam Muhsin Abidin, adanya usulan akan dicabutnya larangan iklan rokok di televisi, dikhawatirkan oleh para praktisi pendidikan, akan membuat anak-anak dan remaja menjadi perokok.
“Anak-anak dan remaja adalah penerus bangsa ini. Jangan sampai kesehatan mereka terganggu karena sejak kecil terbiasa mengonsumsi rokok,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (08/07/2017) dalam siaran pers Muktamar ke-1 PULDAPII 2017 diterima hidayatullah.com kemarin.
Baca: Kontroversi RUU Penyiaran, Baleg DPR Dinilai Tak Berperan Baik dalam Sinkronisasi
PULDAPII berharap, iklan rokok dilarang di televisi, demi menyelamatkan generasi muda dan membantu memajukan pendidikan di Indonesia, serta mensukseskan gerakan revolusi mental.
“Pendidikan adalah salah satu garapan terdepan yang dilakukan oleh PULDAPII. Hal ini merupakan bagian dari usaha kami untuk membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Aslam Muhsin.
Baca: Sambutan PULDAPII, Ketua MPR Dorong Umat Islam Kuasai Segala Bidang
Diketahui, RUU Penyiaran versi Baleg DPR tengah menjadi sorotan, karena dinilai tak menyerap aspirasi publik dan pro kepentingan pemilik modal, terutama industri penyiaran -khususnya televisi- serta industri rokok.*