Hidayatullah.com– Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti, dan para Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia mendorong agar DPR memasukkan pasal tentang homoseksual dalam Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di parlemen.
Euis berharap, DPR bisa memasukkan poin tersebut sebagaimana salah satu permohonan yang pernah diajukannya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Padahal pasal itu yang justru awalnya kenapa kita mengajukan judicial review di MK, adalah karena persoalan tersebut. Itu belum berubah, nampaknya masih perlu perjuangan untuk mengusulkan sebagaimana perluasan makna yang kita inginkan seperti di MK kemarin,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Kamis (18/01/2018).
Baca: Prof Euis: Banyak Kejadian dan Data Meningkat terkait Penyimpangan Seksual
Euis menegaskan, perilaku seksual menyimpang seperti homoseksual memiliki dampak yang luas di masyarakat.
Selain merusak ketahanan keluarga, kata dia, homoseksual juga melanggar hak dasar orang lain untuk menjalankan agama. Dimana dalam aturan agama, perbuatan tersebut merupakan suatu yang terlarang.
Euis berharap, semua pihak utamanya DPR dapat mendukung adanya pelarangan tindakan cabul sesama jenis atau homoseksual.
Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang
Adapun untuk pasal tentang perzinaan dan perkosaan, Euis mengungkapkan, sudah cukup terakomodir dalam RUU KUHP yang sedang dibahas.
“Walaupun belum tahu apakah akan ada perubahan lagi atau tidak. Tapi secara umum dalam draf itu sudah relatif terwakili,” terangnya.*