Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua buku terkait fatwa di Hotel Margo, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/07/2019). Kedua buku tebal tersebut adalah Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) dan Himpunan Fatwa Perbankan Syariah.
Peluncuran tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Kamis sekitar pukul 15.21 WIB.
Acara peluncuran buku ini dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, pimpinan penerbit Emir (Erlangga Group), serta para alim ulama, dan anggota Komisi Fatwa se-Indonesia. Turut hadir Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang kali terlihat mengenakan jilbab.
Peluncuran kedua buku ini dilakukan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Fatwa Komisi Fatwa MUI dan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang dihelat oleh oleh Komisi Fatwa MUI selama dua hari, Kamis-Jumat (25-26/07/2019) di hotel tersebut.
Kegiatan ini merupakan rangkaian acara untuk menyambut Milad MUI yang ke-44, yang jatuh setiap tanggal 26 Juli. Dalam milad kali ini, MUI mengambil tema “Eksistensi Fatwa MUI; Peran dan Tantangan dalam Kancah Internasional”.
KH Ma’ruf mengatakan, peluncuran kedua buku tersebut diperlukan karena produk fatwa MUI terus bertambah banyak, wajar jika bukunya pun tebal.
“Jadi harus dilakukan pencetakan baru,” ujar Kiai Ma’ruf yang juga merupakan Wakil Presiden terpilih dalam konferensi pers usai acara tersebut.
Untuk diketahui, buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) berisi fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI maupun fatwa-fatwa yang dihasilkan di dalam forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Sedangkan buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, yang merupakan satu lembaga tersendiri di bawah MUI yang juga diberi kewenangan untuk memutuskan fatwa sebagaimana Komisi Fatwa MUI.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI adalah kepanjangan tangan MUI yang berfungsi dan berperan dalam menetapkan dan mengawasi prinsip-prinsip syariah pada perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah (Hadits).
Baca: Aliansi Masyarakat Aceh Dukung Ulama Fatwakan Haram PUBG & Sejenisnya
Selain memutuskan fatwa, untuk menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan hal tersebut, DSN juga membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di lembaga perbankan syariah maupun di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Perbedaan antara fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan Dewan Syariah Nasional MUI adalah pada kandungan fatwanya.
Fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI memuat fatwa yang terkait dengan amaliah kaum Muslim sehari-hari secara umum. Sedangkan fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI hanya memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan kegiatan kaum Muslim dalam perbankan syariah/perekonomian syariah.
Peluncuran buku tersebut dilakukan atas kerja sama MUI dengan penerbit Emir yang menerbitkan kedua buku itu.*