Hidayatullah.com — Perkawinan beda agama kembali viral di media sosial. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis membuka catatan fatwa yang telah disepakati bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah.
“Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah,” kata Kiai Cholil melalui cuitan di Twitter pribadinya, dikutip Rabu (09/03/2022).
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menegaskan perkawinan beda agama itu berlaku baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah. “Selanjutnya saya terserah anda,” imbuh kiai Cholil yang juga menyertakan foto dokumen fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video viral di media sosial Tiktok yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik yang terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sejak diunggah pada Ahad 06 Maret 2022, unggahan berdurasi 13 detik itu sudah dilihat jutaan akun. Dalam video tersebut, tampak perempuan berhijab mengenakan gaun panjang berwarna putih, dengan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam. Di tengah keduanya, tampak seorang pendeta yang memimpin proses pernikahan ala gereja.*