Hidayatullah.com—Hana Shalabi, wanita Palestina pelaku mogok makan dalam tahanan Israel dalam rangka memprotes penahanan tanpa alasan hukum atas dirinya, akhirnya dikirim oleh pemerintah Zionis ke Jalur Gaza. Demikian lansir Maan.
Dengan dikawal petugas keamanan Israel, hari Ahad (01/04/2012), Shalabi melewati pintu perbatasan Erez menuju wilayah utara Jalur Gaza.
Berdasarkan kesepakatan dengan Zionis, wanita berusia 43 tahun asal Jenin, Tepi Barat, itu mengakhiri mogok makannya pada hari Kamis kemarin. Ia dilepas oleh Zionis dengan syarat harus diasingkan ke Jalur Gaza selama tiga tahun dan tidak boleh masuk ke wilayah Tepi Barat.
Para pejabat Palestina mengecam deportasi paksa atas Shalabi yang tidak dikirim pulang ke rumahnya di Jenin, Tepi Barat.
Sementara itu, para aktivis HAM Palestina mengatakan bahwa deportasi paksa yang dilakukan Zionis melanggar hukum internasional, pasal 49 dari Konvensi Jenewa Keempat, yang mengatakan bahwa pemindahan dan deportasi paksa tidak boleh dilakukan atas orang-orang yang dilindungi.
Pemerintah Zionis selalu membuang para tahanan Palestina asal Tepi Barat ke Jalur Gaza. Hal itu dikarenakan politik Zionis yang ingin mengisolasi rakyat Palestina di Jalur Gaza dan mengubah komposisi penduduk di Tepi Barat, agar kawasan di sekitar Al Quds (Yerusalem) didominasi orangorang Yahudi.
Pembuangan ke Jalur Gaza bekas tahanan Palestina yang dikurung Zionis juga dilakukan saat pertukaran tahanan antara seorang prajurit Israel yang ditawan Hamas, Gilad Shalit, dengan 1.027 warga Palestina yang dipenjara oleh Zionis.*