Hidayatullah.com–Pengadilan perdata penjajah Zionis di al-Quds barat pada hari Ahad (26/06/2016) mengeluarkan keputusan atas pemuda Palestina Sahir Gazawi (37) dari Kota Nazaret, yang memutus kriminalisasi takbir di Masjid al-Aqsha dengan dalih hal itu merupakan “perilaku yang bisa memprovokasi kerusuhan”.
Pengacara Ramzi Katellat, mengatakan bahwa pengadilan Zionis menilai takbir di Masjid al-Aqsha di hadapan para pemukim Yahudi yang menyerbu Masjid al-Aqsha adalah tindak “kriminal”.
Dia menambahkan, “Sebagai pembela kami menegaskan niat kami untuk mengajukan banding atas keputusan lalim ini. Sementara sudah ditentukan sidang berikutnya di pengadilan perdata untuk meneliti kasus hukum terhadap Gazawi setelah didakwa.”
Pengadilan Zionis menuntut Gazawi telah menghalangi kerja polisi menyusul pemyerbuan para pemukim Yahudi ke masjid al-Aqsha pada tahun 2011 lalu.
Ramzi menjelaskan bahwa hakim pengadilan Zionis mengambil perkataan jaksa yang jelas mengatakan dalam tuntutan yang diajukan, beertakbir di area masjid al-Aqsha saat ada para pemukim yahudi di lokasi harus dikriminalisasikan.
“Kami katakan kepada pengadilan bahwa masalah yang seharusnya memicu kerusuhan adalah tuntutan jaksa yang mengkriminalkan istilah dan tindakan yang merupakan inti akidah Islam dan bukan apa yang dilakukan Gazawi,” ujar Ramzi dikutip PIC, Ahad (26/06/2016).
Ramzi mengkhawatirkan dimensi yang luas terhadap keputusan ini. Dia mengingatkan, ada banyak orang yang sedang diperiksa seputar masalah takbir di masjid al-Aqsha.
“Keputusan ini merupakan lampu hijau dari pengadilan israel untuk mengajukan tuduhan pada siapa saja yang diperiksa sebelumnya berkaitan dengan masalah ini.”
Karena itu, Ramzi menilai bahwa keputusan pengadilan ini adalah keputulan politis semata dan tidak ada hubungannya dengan hukum.
Tahanan Termuda
Pengadilan Tinggi Penjajah Zionis di al-Quds (Yerusalem) pada hari Ahad (26/06/2016) menunda pengadilan atas Syadi Farah, bocah berusia 12 tahun asal al-Quds yang menjadi tawanan terbuka di dunia, sampai pada tanggal 7 September 2016 yang akan datang.
Disebutkan bahwa Syadi berasal dari desa Kafer Aqab di al-Quds. Bocah ini ditahan sejak lebih dari enam bulan yang lalu. Pihak penjajah Zionis menahannya dengan dalih-dalih dan klaim-klaim dusta. Dia dituduh berniat melakukan aksi penikaman yang ditemani oleh rekannya bernama Ahmad Za’tari.
Sebelumnya ayah Syadi menegaskan bahwa anaknya mengalami penyiksaan dari para petuga interogasi, meskipun dia masih kecil. Karenanya, pihaknya mendesak Syadi segera dibebaskan.*