Hidayatullah.com—Komite Legislasi Menteri ‘Israel’ hari Senin (11/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberi otoritas ‘Israel’ kekuasaan lebih luas untuk menyensor konten digital Palestina. RUU itu saat ini harus melalui tiga suara pleno lagi, kutip Middle East Monitor (MEE).
Rabu lalu, anggota parlemen ‘Israel’ memberikan persetujuan awal untuk RUU tersebut. RUU ini diajukan oleh MK Meir Yitzhak Halevi dari Partai Harapan Baru Menteri Kehakiman Gideon Sa’ar. RUU itu akan memungkinkan pihak penjajah menghapus unggahan tertentu yang mendukung kegiatan dari situs media sosial.
Berdasarkan proposal tersebut, seorang hakim akan dapat mengeluarkan perintah yang mengharuskan penerbit konten, seperti Facebook atau TikTok, untuk menghapus unggahan dari situs webnya, jika lembaga penegak hukum zionis yakin bahwa pelanggaran pidana telah dilakukan melalui publikasi konten tersebut. Undang-undang tersebut juga memberi penyedia layanan internet kekuasaan yang lebih luas untuk memblokir situs, termasuk situs berita, dengan alasan bahwa mereka “menghasut atau mengundang hasutan”, dan merujuk pemiliknya untuk penyelidikan dan penuntutan.
Koalisi Hak Digital Palestina dan Dewan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina memperingatkan dampak berbahaya dari undang-undang tentang hak-hak Palestina.
Standar Ganda Facebook
November lalu, jurnalis dan aktivis Palestina meluncurkan kampanye untuk menyuarakan pendapat mereka dan menolak tindakan raksasa media sosial, Meta, yang masih menyensor konten pro-Palestina di platform Facebook.
Kampanye yang dijuluki ‘Facebook Block Jerusalem’, diluncurkan setelah aksi Meta besar-besaran untuk memblokir dan membatasi halaman Facebook milik media Palestina serta ribuan akun pribadi warga termasuk jurnalis dari negara tersebut.
Pusat Sosial Sada mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan tersebut menargetkan situs media Palestina menyusul liputan tanpa henti dari serangkaian pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim teroris ‘Israel’ di seluruh negeri termasuk Yerusalem.
Melalui kampanye tersebut, para aktivis mengecam kebijakan ‘standar ganda’ Meta terhadap Palestina, katanya. “Meta meningkatkan tindakan kerasnya terhadap narasi Palestina dengan alasan yang lemah, dan tidak menghalangi hasutan ‘Israel’ yang menyerukan pembunuhan dan penahanan warga Palestina terutama setelah insiden baru-baru ini di Yerusalem,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kampanye tersebut menuduh Meta mengabaikan narasi Palestina yang menjelaskan kejahatan pendudukan ‘Israel’ di Yerusalem dengan secara ketat menyensor konten pro-Palestina tanpa memperhitungkan situasi sebenarnya.
“Sementara itu, banyak situs ‘Israel’ secara bebas dan terbuka menyerukan pembunuhan warga Palestina dan menghasut kekerasan terhadap mereka,” kata lembaga itu. *