Hidayatullah.com–Sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) saat ini dinilai sangat penting mengingat penyembelihan hewan yang sesuai dengan kaidah syariah merupakan titik krusial dan menjadi dasar utama dalam menghasilkan daging halal untuk konsumsi umat.
Pernyataan ini dikemukakan Dr.H. Sopa, M.A., dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 01 April 2015 di Kantor LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC) Bogor.
“Pada kenyataannya, belum banyak RPH yang dikelola oleh Pemda itu melakukan proses sertifikasi ini, dan mendapat Sertifikat Halal dari MUI. Tentu ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kita semua,” tutur Ketua Lembaga Kajian Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta ini dikutip laman halalmui.or.
Dalam inventarisasi dan persiapan naskah akademik masalah yang dilakukan oleh MUI akan dibahas di Forum Ijtima’ Ulama mengemuka.
Karena itu pendapat muncul agar Rumah Potong Hewan dikelola dan berada dalam otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dapat disertifikasi halal.
Harapan MUI, Forum Ijtima’ Ulama yang akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat, akan mendorong agar semua RPH disertifikasi halal. Dan ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima’ Ulama. Sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.
Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh Bidang POM
Sedangkan Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekretaris Komisi Fatwa (KF) MUI, menjelaskan, akan dibahas di Forum Ijtima’ Ulama yang terkait dengan pangan, obat-obatan dan kosmetika (POM) dalam lingkup Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh (masalah fikih kontemporer).
Pertama menurutnya, adalah pendalaman masalah soal Istihalah. Yaitu proses perubahan fisika maupun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan, menurut perspektif hukum Islam.
Kedua, urgensi penjaminan halal RPH sebagaimana telah disebutkan.
Kemudian, jelasnya lagi, dalam Masail Qonuniyyah (Masalah peraturan dan perundang-undangan), Forum Ijtima’ Ulama akan mendorong penyegeraan penyusunan peraturan pemerintah sebagai tindak-lanjut dan implementasi dari Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juga mendorong Pemerintah Daerah untuk proaktif menginisiasi Peraturan-peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan dan penjaminan pangan halal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal sesuai dengan kaidah syariah.*