Hidayatullah.com—Anggota MPR Papua Pegunungan Pokja Agama Islam Ismail Asso menyoroti cara melakukan pemberantasan sumber -sumber kejahatan dan kerusakan masyarakat di Papua yang menurutnya harus sesuai dengan regulasi tata kehidupan bersama yang diatur oleh UUD.
Ia menilai, selama ini pemberantasan Minuman Keras (Miras) yang sangat merusak kehidupan bersama dan merusak generasi muda Jayawijaya itu perlu memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
“Cara memulangkan penjual miras bukanlah solusi satu-satunya melainkan satu solusi terakhir sangat terpaksa. Masalahnya bukan pada mengusir penjual miras tapi cara seperti itu melanggar HAM dan tak sesuai dengan Pancasila, Ayat 2 yakni: “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”,” ujarnya hari Ahad (13/4/2025).
Menurutnya, memaksa memulangkan atau mengusir penjual Miras perlu ditinjau agar dalam pemberantasan Miras dan kejahatan terstruktur di Kota Wamena saat ini tidak terkesan melanggar HAM.
“Saran saya Pemkab Jayawijaya tidak ambil tindakan pengusiran tetapi perketat regulasi pemasok seluruh jalur distribusi bekerja sama dengan unsur Forkopimda dan Polisi Adat yang dibentuk sehingga lalulintas antar dan dari jalur pemasok bisa diperketat,” ujarnya lagi.
Selain itu, kepada distributor, penjual dan para peminum Miras seharusnya dibina dan dialihkan profesi lain.
“Seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke berhak hidup dan mencari kehidupan yang layak dimanapun seluruh wilayah di dalam negara kesatuan republik Indonesia,” katanya.
Ia tak lupa mengapresiasi niat dan tujuan Bupati Jayawijaya mengatasi persoalan kekerasan dan kejahatan Kota Wamena.
“Kita semua ingin Kota Wamena aman damai tentram seperti sedia kala. Sejak menjadi Ibu Kota Kabupaten induk beragam suku agama dan pemerintah dengan berbagai regulasi menempatkan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya semakin menjadi majemuk (beraneka ragam suku, marga, agama, dan interaksi sosial, “ ujarnya.*