Akses Pornografi Melanggar Hukum, Harus jadi Perhatian Semua pihak
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Selama satu pekan ini masyarakat dihebohkan atas pemberitaan mengenai anggota DPR yang kedapatan membuka video porno di gadget-nya saat rapat paripurna.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, dan juga lembaga yang melahirkan Undang-Undang Pornografi, perilaku tersebut sangat memalukan.
Namun demikian, dari kejadian tersebut kita bisa mengambil pelajaran, bahwa ternyata UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sudah disahkan hampir 3 tahun, belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Pembahasan mengenai kasus-kasus pornografi yang ada selama ini, lebih banyak dikaitkan dengan praktek-praktek pembuatan dan distribusi materi pornografi.
Padahal, UU NO.44/2008 tentang Pornografi juga mengatur dan melarang kegiatan mengunduh, menonton, atau memanfaatkan materi pornografi (aktivitas mengakses materi pornografi).
Untuk itu, melalui surat ini, kami dari Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas mengimplementasikan Undang-Undang Pornografi ini.
Terutama secara serius melakukan pemutusan jaringan pembuatan, penyebaran, dan pemanfaatan pornografi di semua lini.
Kami juga mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Gugus Tugas yang merupakan amanah dari UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hadirnya PP dan gugus tugas ini, sesungguhnya merupakan garda terdepan bagi penanggulangan masalah pornografi di tanah air. Dan terakhir kepada masyarakat, agar mulai membiasakan diri untuk hidup tanpa pornografi, mengingat pornografi di negara kita sudah merupakan sebuah tindak kejahatan.
Demikian pernyataan kami. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami,
Azimah Soebagijo, S.Sos Enung Syafa’ah Fauziah, S.Si
(Ketua Umum) (Sekretaris Jendral)