Hidayatullah.com–Asosiasi Internasional Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender dan Interseks, atau ILGA, mencatat terdapat 75 negara yang memiliki hukum pidana terhadap aktivitas seksual seperti pelaku lesbian, homo, biseksual, transgender atau interseksual (LGBTI), tetapi hal tersebut lebih sedikit dari daftar yang sama.
Sebuah blog mencantumkan daftar yang sama berisi 79 negara, termasuk link yang merujuk pada ulasan tiap negara. Sedangkan sebuah artikel terpisah mencatat terdapat 10 pemerintahan dengan undang-undang yang memberikan hukuman mati bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis.
Perbedaan antara daftar 75 negara ILGA dengan daftar 79 negara blog ini adalah bahwa yang ILGA tidak menyebutkan empat kesatuan politik (political entities) yang ada di daftar blog ini:
Indonesia, dimana terdapat dua provinsi besar yang menyatakan pelarang atas tindakan homoseksual; Tiga kesatuan politik yang memiliki hukum anti LGBTI tetapi tidak dianggap sebagai negara oleh masyarakaf internasional – Cook Island, sebuah negara dengan pemerintahan sendiri yang semua penduduknya memiliki kewarganegaraan di New Zealand; Gaza/Palestina; dan wilayah di Suriah dan Iraq yang dikontrol oleh Daesh/ISIS/ISIL.
Di blog ini totalnya akan menjadi 81 negara jika termasuk di dalamnya Rusia dan Lithuania, dua negara yang tidak memiliki hukum terhadap tindakan homoseksual tetapi memiliki hukum yang oleh kaum LGBT dianggap menekan terhadap “propaganda homoseksual.” Libya dan Nigeria memiliki hukum anti propaganda yang sama, tetapi juga melarang hubungan antar sesama jenis, jadi mereka sudah masuk dalam daftar ini.
Kembali pada tahun 2012, berdasarkan laporan terpisah yang jumlahnya hampir lengkap, Yayasan St. Paul untuk Rekonsiliasi Internasional mengutip terdapat 76 negara. Daftar itu pada tahun 2012 dipakai dalam program Semangat 76 Dunia (Spirit of 76 Worldwide) bertujuan untuk mencabut hukum tersebut. Hal itu juga menginspirasi nama dari blog ini – “Menghapus 76 Kejahatan.”
Terdapat beberapa perubahan baru dalam daftar itu:
Negara kecil Palau di sebelah barat Laut Pasifik dan São Tomé dan Príncipe, di Laut Atlantik lepas pantai Afrika tengah, baru-baru ini mencabut hukum kriminal homoseksual dan keluar dark daftar ini pada tahun 2014.
Mozambik, pesisir tenggara Afrika, dengan populasi 24 juta penduduk, menerapkan Kode Hukum (Penal Code) baru pada akhir 2014 dan keluar dari daftar ini pada awal 2015.
Lesotho juga dikeluarkan dari daftar ini setelah menerapkan Kode Hukum baru, yang rupanya menghapus hukum negara atas kejahatan sodomi.
Iraq dimasukkan ke dalam daftar, meskipun negara itu tidak mempunyai hukum sipil terhadap hubungan sesama jenis. Tetapi karena Iraq dianggap mengikuti hukum Syariah, dimana ILGA mencatat: “terus memerintahkan eksekusi pria dan wanita karena perilaku seks sesama jenis.”
Chad dimasukkan dalam daftar – karena kesalahan – karena proposal sebuah Kode Hukum baru yang akan memberikan hukuman penjara 15 hingga 20 tahun dan denda 50.000 hingga 500.000 CFA francs ($86 hingga $860) “bagi siapapun yang melakukan seks dengan sesama jenis.” Chad dihapus dari daftar setelah ILGA menyadari bahwa perubahan proposal hukum diloloskan pada 2014 oleh kabinet Chad, tetapi tidak oleh presiden.
Daesh (atau ISIS/ISIL) ditambahkan pada daftar karena mereka mengumumkan eksekusi para pelaku LGBTI di wilayah utara Iraq dan utara Suriah yang dilakukan pasukannya.
ILGA menyatakan bahwa website “the Nurs” [dalam bahasa Arab berarti Kemenangan], yang diklaim sebagai website kekhalifahan Islam itu, memiliki sebuah bagian untuk Ilmu Hukum Resmi (berdasarkan bukti hukum dan kode hukum). Satu halaman di bagian ini diperuntukkan bagi “hukuman untuk sodomi”, yang menyatakan: “sanksi hukum agama terhadap sodomi adalah kematian, apakah itu berdasarkan persetujuan atau tidak. Mereka yang terbukti melakukan sodomi, apakah itu pelaku sodomi atau yang disodomi, harus dibunuh…”.
Ini adalah daftar dari 79 negara dan kesatuan politik independen dengan undang-undang anti homoseksual:
Afrika
1 Aljazair
2 Angola
3 Boswana
4 Burundi
5 Kamerun
6 Comoros
7 Mesir
8 Eritrea
9 Ethiopia
10 Gambia
11 Ghana
12 Guinea
13 Kenya
14 Liberia
15 Libya
16 Malawi (pelaksanaan hukum ditangguhkan)
17 Mauritania
18 Mauritius
19 Moroko
20 Namibia
21 Nigeria
22 Senegal
23 Seychelles.*/Nashirul Haq AR. Artikel diambil dari 76crimes.com, 3 Desember 2015. (Bersambung)