Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Hamil Sebelum Nikah, Sebabkan Rumah Tangga Bubar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 September 2016 07:48 7:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 September 2016 07:00
Bagikan
Bagikan

Belum lama ini Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa,  menjelaskan, angka perceraian di Jawa Timur mencapai 47 persen.

Menurut ‎Khofifah, penyebab tingkat perceraian yang tinggi itu karena ketahanan keluarga yang rentan.

Tahun lalu, Kota Malang dikejutkan dengan berita perceraian. Dalam sehari di Kabupaten Malang, 20 pasangan suami istri diputus cerai (demikian Koran Jawapos 11 September 2015 hal 37).

Setelah saya telusuri datanya, 20 pasutri cerai hanya di daerah Kepanjen. Yang bercerai masih dibawah umur 23 tahun. Rata-rata mereka menikah karena hamil duluan alias married by accident.

Masih sepanjang 2015 lalu, jumlah persalinan bayi oleh remaja berusia 10-18 tahun di DI Yogyakarta juga tinggi. Berdasarkan data dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY, 1.078 remaja puteri yang semestinya masih berstatus pelajar melahirkan bayi.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Dari angka 1.078 remaja puteri yang melahirkan di 2015 itu, masih menurut catatan PKBI DIY, 976 diantaranya berasal dari kehamilan yang tak diinginkan alias akibat hamil di luar nikah.

Daerah yang paling mendominasi yakni Bantul dengan 276 kasus. Ironis bagi wilayah yang dicap sebagai kota pendidikan.

Hamil duluan penyebab awalnya karena pergaulan bebas dan longgarnya pengawasan orang tua. Bagaimana mengawasi, bila orang tuanya menjadi Tenaga kerja di luar negeri? Serba dilematis.

Dari kesimpulan akhir skripsi yang ditemukan di perpustakaan UIN Malang. Secara umum, penyebab perceraian karena 3 faktor: keterlibatan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT membuat perempuan mengajukan gugatan cerai),  dan ekonomi/finansial (Muhammad david aminuddin, UIN Malang, 2013). Ada pula yang bercerai karena salah satu pasangan terjangkit AIDS (UIIS Malang, 2003) dan diketahui sang suami itu ternyata waria (Helmi susanto, UIN Malang, 2013).

Akan tetapi untuk tahun ini penyebabnya bergeser. Karena faktor media sosial. Media sosial menjadi penyebab bubarnya bahtera rumah tangga di kabupaten Malang. Fenomena demikian bisa ditemukan di Amerika.

Dari survei American Academy of Matrimonial Lawyers, satu dari lima perceraian di Amerika Serikat disebabkan oleh jejaring sosial Facebook. Dikutip dari situs vivanews, 80 persen pengacara perceraian melaporkan lonjakan jumlah kasus yang menggunakan media sosial sebagai bukti perselingkuhan pasangan.

Terkait media sosial, bila tidak diawasi, pasangan hidup kita bisa tergelincir. Idealnya setelah menikah, kurangilah berselancar di Media sosial. Hal hal terkait rumah tangga tidak perlu diumbar. Misalnya: kurangnya uang belanja, pasangan yang tak romantis lagi atau berani membicarakan aib mertua secara vulgar.

Pernikahan itu lembaga yang mendewasakan dua insan. Kok bisa?

Karena ujian hidup yang sebernarnya baru dimulai setelah menikah. Ujian-ujian hidup seperti harta, penyakit, pasangan dan anak akan mewarnai pasang surut berumah tangga. Yang seperti ini tidak diajarkan di lembaga pendidikan formal.

Sudah sepatutnya bila sudah menikah, bersikaplah dewasa. Jangan sedikit-sedikit KDRT dan mengumbar urusan internal rumah tangga. Bila yang seperti ini tidak diminimalisir, maka pasangan suami-istri akan gampang bercerai.

Kepada pemuda-pemudi yang belum mendaftar ke KUA, untuk sementara lebih baik ditertawakan karena belum ke KUA, daripada tidak bisa tertawa lagi setelah ke KUA. Yang modelnya seperti ini banyak, setelah tidak bisa tertawa, akhirnya mengantri sidang ke Pengadilan agama (baca: cerai). Wallahu’allam.*

Fadh Ahmad Arifan | Penulis adalah alumni Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah di UIN Malang

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hamil di luar nikahPerceraianTingkat perceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimah Dewan Dakwah Aceh Beri Pembinaan Warga Lapas Perempuan
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Gelontorkan 75 Juta USD untuk Bantu Pengungsi Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?