Hidayatullah.com–Mantan pemimipin Partai Satu Bangsa yang anti-imigrasi mengatakan bahwa kasus menentang dirinya ini dilatar belakangi kepentingan politik.
Hakim ketua, Patsy Wofe mengatakan, terdakwa telah mengotori proses politik di Queensland.
Juri di Brisbane membutuhkan waktu sekitar sembilan jam untuk mengambil keputusan bersalah untuk Pauline Hanson.
Reaksinya cukup dramatis, sesudah hukuman dijatuhkan dia berteriak bahwa semua itu adalah omong kosong belaka, dan bahwa dirinya tak bersalah.
Hukuman ini dipastikan mengakhiri karir Hanson yang sangat kontroversial.
Mantan pemilik restoran kentang goreng ini dinyatakan bersalah karena penggelapan dana pemilu, bersama dengan rekan kerjanya David Ettridge, yang dikenai hukuman tiga tahun penjara.
Hanson juga dinyatakan bersalah karena menerima dana sumbangan pemilu lebih dari 325 ribu dolar Amerika dari pejabat pemilu di wilayah negara bagian Queenslandribuan dolar secara tak jujur.
Pauline Hanson menggambarkan kasus menentang dirinya ini sebagai usaha penjeblosan yang dilancarkan oleh lawan-lawan politiknya.
Hanson menjadi anggota parlemen di Canberrra sebagai kandidat independen tahun 1996, sebelum kemudian membentuk Partai Satu Bangsa.
Dia menentang masuknya orang-orang Asia ke Australia dan mengkritik orang Aborigin. Pendapatnya terhadap pencari suaka tak kalah sengitnya.
Dia menyebut mereka sebagai penjahat biasa dan bahwa mereka tak berhak untuk tinggal di Australia. (bbc)