Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Benyamin Netanyahu Setujui UU yang Mudahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 November 2018 06:57 6:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2018 22:27
Bagikan
Pemilihan Israel perdamaian
Bagikan

Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan menghukum orang Palestina yang dituduh membunuh orang-orang atau tentara ‘Israel’.

Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu menerima Rancangan Undang Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Avigdor Liberman hari Selasa kemarin.

“Setelah lebih dari tiga tahun perjuangan yang keras kepala, eksekusi mati untuk mehukum teroris akhirnya akan dibawa ke komite hukum Rabu depan (14 November), dan kemudian untuk pembacaan pertama dalam pleno Knesset,” kata Lieberman di Twitter dikutip Middle East Eye.

Netanyahu mengatakan tidak ada yang mencegah RUU itu diajukan di Knesset (parlemen ‘Israel’), menurut surat kabar Times of ‘Israel’.

“Kami tidak akan menyerah atau berhenti sampai menyelesaikan misi.”

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina 

Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan terhadap RUU itu dan 49 menolaknya. Dari hasil suara itu, Knesset memutuskan pada Rabu, 3 Januari 2017, untuk menyetujuinya.

Seperti dilansir Anadolu, Selasa (6/11/2018), undang-undang itu telah didukung oleh Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman, yang merupakan bagian dari perjanjian koalisi sebelumnya dengan partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Meskipun penjajah ‘Israel’ mengadopsi UU yang mengizinkan hukuman mati, belum ada eksekusi sejak 1962.

Sistem hukum ganda ‘Israel’ umumnya mengadili orang ‘Israel’ di pengadilan sipil dan Palestina di pengadilan militer, di mana hukuman mati akan diterapkan. Namun penduduk ‘Israel’ pada umumnya tidak akan menghadapi eksekusi mati jika membunuh orang Palestina.

Baca: Parlemen Israel akan Terapkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan jika panel yang terdiri dari tiga hakim militer menjatuhkan hukuman dengan suara bulat. Jika RUU itu disetujui, maka putusan mayoritas saja cukup untuk menjatuhkan hukuman mati .

Menurut laporan resmi Palestina, sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas tahanan di seluruh ‘Israel’.

Pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dimajukan ‘Israel’ mencederai prinsip dasar hukum internasional.

“Konflik antara Palestina dan ‘Israel’ bukan kriminal, melainkan nasionalis. Ini artinya ‘Israel’ tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang,” ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, 4 Januari 2018.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Avigdor LibermanBenyamin Netanyahuhukuman matiisraelKnessetpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Syamsuddin Terima Penghargaan Kedua dari Pemerintah Jepang
Tulisan selanjutnya DPR: Regulasi BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?