Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Benyamin Netanyahu Setujui UU yang Mudahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 November 2018 06:57 6:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2018 22:27
Bagikan
Pemilihan Israel perdamaian
Bagikan

Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan menghukum orang Palestina yang dituduh membunuh orang-orang atau tentara ‘Israel’.

Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu menerima Rancangan Undang Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Avigdor Liberman hari Selasa kemarin.

“Setelah lebih dari tiga tahun perjuangan yang keras kepala, eksekusi mati untuk mehukum teroris akhirnya akan dibawa ke komite hukum Rabu depan (14 November), dan kemudian untuk pembacaan pertama dalam pleno Knesset,” kata Lieberman di Twitter dikutip Middle East Eye.

Netanyahu mengatakan tidak ada yang mencegah RUU itu diajukan di Knesset (parlemen ‘Israel’), menurut surat kabar Times of ‘Israel’.

“Kami tidak akan menyerah atau berhenti sampai menyelesaikan misi.”

Baca Juga

Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional
Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina 

Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan terhadap RUU itu dan 49 menolaknya. Dari hasil suara itu, Knesset memutuskan pada Rabu, 3 Januari 2017, untuk menyetujuinya.

Seperti dilansir Anadolu, Selasa (6/11/2018), undang-undang itu telah didukung oleh Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman, yang merupakan bagian dari perjanjian koalisi sebelumnya dengan partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Meskipun penjajah ‘Israel’ mengadopsi UU yang mengizinkan hukuman mati, belum ada eksekusi sejak 1962.

Sistem hukum ganda ‘Israel’ umumnya mengadili orang ‘Israel’ di pengadilan sipil dan Palestina di pengadilan militer, di mana hukuman mati akan diterapkan. Namun penduduk ‘Israel’ pada umumnya tidak akan menghadapi eksekusi mati jika membunuh orang Palestina.

Baca: Parlemen Israel akan Terapkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan jika panel yang terdiri dari tiga hakim militer menjatuhkan hukuman dengan suara bulat. Jika RUU itu disetujui, maka putusan mayoritas saja cukup untuk menjatuhkan hukuman mati .

Menurut laporan resmi Palestina, sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas tahanan di seluruh ‘Israel’.

Pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dimajukan ‘Israel’ mencederai prinsip dasar hukum internasional.

“Konflik antara Palestina dan ‘Israel’ bukan kriminal, melainkan nasionalis. Ini artinya ‘Israel’ tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang,” ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, 4 Januari 2018.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Avigdor LibermanBenyamin Netanyahuhukuman matiisraelKnessetpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Syamsuddin Terima Penghargaan Kedua dari Pemerintah Jepang
Tulisan selanjutnya DPR: Regulasi BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Palestina Terkini

Serangan Baru ‘Israel” Menunjukkan Penjajah Tak Peduli “Dewan Perdamaian”

1 Februari 2026 18:43
Palestina Terkini

Dosen Fakultas Ushuluddin Ungkap Kesaksian Akademik tentang Abu Ubaidah 

3 Januari 2026 19:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?