Hidayatullah.com– Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pembahasan tentang mekanisme penyelenggaraan ibadah terkait wabah virus corona. Dalam kesempatan itu, komisi fatwa mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah perihal Covid-19 ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa MUI tidak memiliki wewenang perihal penentuan daerah mana saja yang rawan penyebaran Covid-19.
“Soal penetapan mana yang zona merah, kemudian zona kuning, dan zona hijau itu ada di dalam otoritas pemerintah, yang memiliki kewenangan,” kata Asrorun Niam di gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, setelah rapat dengan Komisi Fatwa MUI, Senin sore (16/03/2020).
Baca: Hindari Corona, Shalat Jumat di Perlis Ditiadakan, Diganti Shalat Zuhur di Rumah
Baca: Anies Sampaikan Pesan-pesan Kewaspadaan Covid-19 untuk Umat Islam
Menurutnya, MUI hanya bisa memberi panduan kepada pemerintah, dan pemerintah boleh menggunakan itu sebagai fatwa itu. Misalnya terkait peniadaan shalat Jumat.
“Pemerintah bisa menjadikan fatwa ini sebagai panduan untuk meniadakan shalat Jumat terutama kawasan yang berada di zona penularan yang sangat tinggi, apalagi tidak terkendali,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada pun daerah yang relatif aman dari kemungkinan tersebarnya Covid-19 ini bisa menggunakan fatwa MUI sebagai pegangan.
“Pemerintah daerah bisa juga melihat, oh daerahnya hijau, potensi penyebarannya sangat rendah, potensi paparannya sangat rendah, maka fatwa soal pengadaan shalat Jumat bisa dijadikan sebagai pegangan,” tutupnya.* Azim Arrasyid