Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Aisha Weddings: Antara Pernikahan Usia Muda vs ‘Kondomisasi’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Februari 2021 17:32 5:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Februari 2021 17:32
Bagikan
Bagikan

Oleh: Abdul Rachman Thaha`

Daftar isi
  • Saya yakin, jumlah anak yang melakukan seks tanpa pernikahan jauh lebih banyak daripada jumlah anak yang menikah pada usia muda
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | “Kalimat-kalimat vulgar di situs www.aishaweddings.com justru memantik kecurigaan. Apakah Aisha Wedding benar-benar nama sebuah wedding organizer? Atau sebatas situs propaganda tanpa sungguh-sungguh ada perusahaan atau organisasi di belakangnya?

Karena itu, saya mendesak Polri untuk serius menginvestigasi siapa di balik aishaweddings.com. Saya khawatir, situs semacam itu diadakan dengan maksud tidak baik, yakni mendiskreditkan kalangan agama tertentu. Bahwa, seolah ada agama yang semena-mena mempraktikkan kesemena-menaan terhadap anak-anak dan perempuan dewasa dengan selubung pernikahan.

Patut pula diduga ada kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin memengaruhi proses pembahasan legislasi. Dengan menyebarkan informasi berbau propaganda, kepentingan tersebut ingin membangun persepsi publik bahwa pembahasan legislasi sudah seharusnya dilakukan dengan mengikuti opini sang pemilik kepentingan.

Saya yakin, jumlah anak yang melakukan seks tanpa pernikahan jauh lebih banyak daripada jumlah anak yang menikah pada usia muda

Membangun opini, pada dasarnya, merupakan hal lumrah. Tapi ketika dilakukan dengan siasat mendiskreditkan pihak lain lewat informasi-informasi menyesatkan, ini tidak bisa dibenarkan. Ini tidak sehat. Dan karenanya harus diluruskan.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Pada sisi lain, seandainya diasumsikan bahwa wedding organizer bernama Aisha Wedding benar-benar ada, pertanyaannya adalah, ketika dilaporkan ke polisi, apa persoalan pidananya?

Baca: 54% Remaja Bandung Pernah Berhubungan Seks

Jika kalimat-kalimat pada situs Aisha Wedding dinilai bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka KPAI, KPPPA, dan para pemangku kepentingan lainnya sepatutnya meninjau cermat: Apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi baik pidana maupun perdata. Tanpa ancaman sanksi apa pun, sulit kiranya pelanggaran atas UU Perkawinan bisa ditegakkan secara maksimal.

Saya selaku anggota DPD RI siap duduk bersama KPAI dan KPPPA membahas hal tersebut. Sekaligus, kita kaji ulang kesiapan UU Perlindungan Anak dalam mengatasi pernikahan anak-anak.

Satu lagi, situs www.aishaweddings.commenyebut usia 12-21 tahun sebagai usia harus nikah. Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertolak belakang dengan UU Perkawinan. Tapi UU tersebut masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun.

Sebagai ilustrasi, pernikahan anak 14 terbenarkan oleh UU Perkawinan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Poin tentang ini saja menambah sumir keberadaan pelanggaran hukum–apalagi pidana–dalam pernikahan anak-anak.

Penolakan pernikahan anak patut dinilai positif. Tapi saya sudah bertahun-tahun mempertanyakan ketidakhadiran negara untuk menekan fenomena seks di luar pernikahan. Yang lebih mengemuka justru kesan kuat bahwa seks di luar pernikahan adalah sah-sah saja sepanjang dilakukan atas dasar mau sama mau, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki.

Dengan tiga ciri “seks legal” semacam itu justru semakin marak program kondomisasi, toleransi terhadap ‘pasutri’ tanpa pernikahan, serta penerimaan terhadap orientasi dan perilaku seks sejenis. Padahal, ketiganya adalah gaya hidup yang jauh Pancasila.

Saya yakin, jumlah anak yang melakukan seks tanpa pernikahan jauh lebih banyak daripada jumlah anak yang menikah pada usia muda. Seks di luar nikah merupakan  satu dari sekian banyak faktor pendorong pernikahan anak-anak.

Baca: Selain Narkoba, Persoalan Utama Remaja Seks Bebas

Atas dasar itu, tidaklah memadai pernikahan anak-anak disikapi sebagai masalah yang tidak berhubungan dengan masalah-masalah lain. Selama negara tidak menekan fenomena seks di luar nikah dan melegalkan seks berdasarkan prinsip konsensual dan tanpa paksaan semata, apalagi jika terjadi kehamilan, saya sama sekali tidak optimis bahwa kampanye mencegah pernikahan anak-anak akan memenuhi harapan kita semua.

Bahkan, dalam situasi kadung terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah, menikahkan anak-anak justru menjadi jalan keluar yang getir. Jalan keluar setidaknya agar anak yang dilahirkan memperoleh kejelasan status, mengatasi aib susulan yang bisa dihadapi keluarga, sekaligus mendorong agar anak-anak tersebut bisa tetap bertanggung jawab atas status tambahan mereka selaku orang tua atas bayi hasil seks di luar pernikahan tersebut.

Sekaligus, pada titik itu muncul satu lagi panggilan kepada negara: ketika anak-anak terlanjur menikah, apa yang negara lakukan terhadap pasutri berusia anak-anak itu? Tidak boleh tidak; betapa pun mereka sudah menikah, hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dipenuhi oleh negara.*

Penulis adalah Anggota DPD RI asal Sulawesu Tengah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aisha Weddingpernikahan anakpernikahan diniseks bebas remaja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya sanksi myanmar Penguasa Myanmar Amerika Serikat Sanksi Kudeta Militer
Tulisan selanjutnya Abdul Mu’ti: Salah Alamat Menuduh Prof Din Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?