Hidayatullah.com—Organisasi peduli hak asasi manusia Amnesty International hari Senin (25/10/2022) mengatakan bahwa pihaknya berencana menutup kantor-kantornya yang berada di Hong Kong akhir tahun ini disebabkan bahaya yang dihadapi stafnya menyusul pemberlakuan UU keamanan nasional buatan Beijing yang diberlakukan di wilayah otonomi China tersebut.
“Keputusan ini, yang dibuat dengan berat hati, didorong oleh UU keamanan nasional Hong Kong, yang menyulitkan bagi organisasi-organisasi HAM di Hong Kong untuk bekerja secara bebas tanpa khawatir adanya tindakan balasan serius dari pemerintah,” kata Anjhula Mya Singh Bais, pimpinan dewan pengurus Amnesty, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir DW.
“Hong Kong telah lama menjadi basis regional yang ideal bagi organisasi masyarakat sipil internasional, tetapi penargetan baru-baru ini terhadap kelompok-kelompok hak asasi manusia dan serikat pekerja lokal mengisyaratkan intensifikasi kampanye pihak berwenang untuk membersihkan kota itu dari semua suara yang berbeda [dengan pemerintah],” kata AI dalam sebuah pernyataan. “Semakin sulit bagi kami untuk tetap beroperasi di lingkungan yang tidak stabil seperti itu.”
Dengan menggunakan undang-undang keamanan baru yang mulai berlaku pada Juli 2020, pihak berwenang telah menyumpal perbedaan pendapat di kota itu, secara efektif mengakhiri status luar biasa Hong Kong di bawah prinsip “Satu negara, dua sistem” yang disepakati ketika Hong Kong dikembalikan ke China oleh Inggris dan berubah status menjadi Wilayah Administratif Khusus China pada tahun 1997.
Amnesty mengatakan kantornya di Hong Kong yang menangani hak asasi manusia dan kampanye di kota itu akan ditutup pada 31 Oktober dan kantor keduanya yang bertugas melakukan penelitian dan advokasi di seluruh Asia Timur dan Tenggara serta Pasifik akan ditutup pada akhir 2021.*