Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

Ketua MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah: Selamanya Zina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2022 15:25 3:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Maret 2022 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia, bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, kembali menegaskan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Pernyataan itu menyusul maraknya pernikahan beda agama belakangan ini.

Dalam acara Catatan Demokrasi di TV One pada Ahad (20/3/2022), Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram dan tidak sah. MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait hal itu.

“Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah,” ungkap Cholil.

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.

“Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI,” tambahnya.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Cholil mengatakan pernikahan yang haram dan tidak sah akan membawa banyak permasalahan. Di antaranya, bahwa anak dari perkawinan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah.

“Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili,” papar Cholil.

“Saya tidak mengatakan suaminya karena pernikahannya tidak sah,” imbuhnya.

Cholil mengatakan maraknya perkawinan beda agama cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab.

“Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama, ini lalu dilegalkan nanti nasab kita jadi hilang,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.

Sebelumnya, pernikahan beda agama ramai menjadi kontroversi di masyarakat menyusul viralnya video pernikahan beda agama di Semarang. Kemudian menyusul, Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, yang menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian pada Jum’at (18/3/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah beberapa kali menegaskan haramnya nikah beda agama dalam Islam.

Islam hanya mempersilakan nikah beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KH Cholil NafisMajelis Ulama Indonesianikah beda agamaperkawinan beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya The Kashmir Files The Kashmir Files: Film Propaganda Penghasut Kebencian Terhadap Muslim
Tulisan selanjutnya Membiarkan Putrinya Kegemukan Hingga Meninggal Suami-Istri di Wales Jadi Terdakwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?