lanjutan wawancara pertama Pemimpin dalam Islam harus bisa Menjaga Agama
Kenapa shalat menjadi perioritas dalam bernegara, Bukankah itu hak privasi orang?
Shalat adalah hal yang sangat esensial dalam agama sehingga Pemerintah perlu turun tangan dalam menegakkan shalat. Maka dengan ini lahirlah kebijakan Pemerintah membentuk Kementrian Agama yang mengatur seluruh hal yg berkenaan dengan ibadah kepada Allah.
Dengan perintah ini pula lahir regulasi di setiap fasilitas umum wajib menyediakan tempat shalat yang nyaman bagi ummat Islam.
Kenapa pula Zakat mesti diurus oleh Negara?
Penyaluran dan pengelolaan zakat dengan baik dan tepat sasaran merupakan simbol terhadap jalan atau tidaknya agama di suatu Negara. Karena salah satu tugas kekhalifan (pemimpin) dalam Islam adalah mampu menjalankan aturan-aturan agama.
Zakat juga simbol kemakmuran sebuah Negara. Hasil penelitian Lembaga Zakat Internasioal ada 6000 triliyun potensi zakat di seluruh dunia Islam. Jika seluruh Negara muslim mengelola zakat dengan professional, tidak ada Negara Islam yang miskin dan selalu sibuk mencari investor kafir dari luar. Itu belum kita lihat potensi zakat dari harta rikaz atau tambang sebanyak 20 %. PT Arun saja sudah berapa kita dapat jika diambil 20 % untuk dizakati.
Bagaimana dengan urusan amar ma’ruf nahi munkar?
Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar bagi seorang Pemimpin adalah membuat aturan yang tegas dan pasti. Sebab jika kita pundakkan amar ma’ruf nahi munkar kepada ulama maka sifatnya hanya himbaun dan nasehat semata tidak ada sanksi bagi pelanggar. Berbeda jika seorang otoritas yang membuat aturan. Jelas pelanggar bisa diberikan hukuman.
Kemudian surah Al-hajj ayat 41 yang kita bahas, bisa juga kita ambil kesimpulan lain tentang kewajiban seorang pemimpin ada dua hal. Pertama, bertanggung jawab terhadap tegaknya hukum-hukum Allah di Negara yang dipimpinnya. Kedua, Mengatur ketertiban dan keamanan rakyatnya. Termasuk hukum lalulintas. Seperti di Uni Emirat Arab, Pemerintah Emirat mengenakan pasal percobaan pembunuhan bagi pengendara mobil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).*/Mustafa Husen (Aceh) bersambung wawancara ketiga