Hidayatullah.com– Menjelang musim ibadah haji, pihak berwenang Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya, para pemukim asing dan orang-orang yang datang dari mancanegara supaya mematuhi peraturan yang berlaku yang umum maupun khusus sampai akhir musim, karena ada ancaman denda dan deportasi yang menanti.
Kementerian Pariwisata memperingatkan bahwa individu yang memberikan tumpangan kendaraan atau transportasi kepada jamaah haji tanpa izin akan dikenai denda per jamaah pelanggaran untuk setiap pelanggaran. Sebagai contoh, apabila seseorang tertangkap mengantarkan 15 jamaah haji tak berizin maka denda 10.000 riyal akan dikalikan 15, untuk satu kali pelanggaran itu. Hal serupa berlaku apabila dia melakukan pelanggaran lagi.
Selain denda, pelaku pelanggaran berisiko dikenai hukuman penjara sampai 15 hari.Kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut jamaah secara ilegal akan disita oleh pengadilan.
Nama para pelaku pelanggaran akan diumumkan ke publik, sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran, lansir Khaleej Times Jumat (18/4/2025).
Bagi pemukim yang melanggar regulasi haji – baik melakukan ibadah haji tanpa izin atau mengangkut jamaah secaaraa ilegal – konsekuensi hukumannya lebih berat. Mereka akan dideportasi setelah menjalani hukumannya dan dilarang memasuki wilayah Saudi untuk periode tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara itu.
Semua jenis fasilitas hospitality di Makkah dilarang memberikan akomodasi bagi jamaah haji yang tidak memegang visa haji atau orang yang tidak memegang izin untuk bekerja di Makkah atau kartu identitas pemukim kota Makkah.
Arahan itu, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Saudi, berlaku efektif mulai 1 Dhulqa’idah 1446 H (29 April 2025) sampai musim haji berakhir.*