Hidayatullah.com– Nama negara asal warga asing yang melakukan tindak kriminal di Inggris untuk pertama kalinya akan dipublikasikan.Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper diketahui sudah memerintahkan aparat untuk mempublikasikan data tersebut pada akhir tahun ini, menunjukkan nama-nama negara asal para pelaku kejahatan yang sedang menunggu deportasi.
Data resmi terbaru menunjukkan terdapat lebih dari 19.000 orang asing pelaku pidana yang sedang menunggu deportasi per akhir tahun 2024. Angka itu naik dari hampir 18.000 ketika Partai Konservatif meninggalkan kursi pemerintahan dan digantikan Partai Buruh pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Inggris, warga asing yang dipidana dengan hukuman penjara 12 bulan atau lebih otomatis layak dideportasi.
Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mendeportasi pelaku pidana yang dihukum kurang dari 12 bulan penjara apabila yang bersangkutan dipandang keberadaannya tidak baik bagi masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, negara asal orang asing pelaku kriminal terbanyak adalah Albania, Rumania dan Polandia, lansir BBC Selasa (22/4/2025).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa migran asal ketiga negara itu kerap terlibat kasus produksi narkoba, pencurian, perampokan serta tindak kekerasan.*