Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

LSM Israel akan Gugat UU Larangan “Boikot”

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juli 2011 16:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kelompok-kelompok pegiat hak-hak sipil Israel berencana menggugat sebuah undang-undang baru yang bertujuan melarang aksi boikot produk-produk dari pemukiman Yahudi Tepi Barat.

Larangan terhadap “segala boikot berdasarkan letak geografis” itu diloloskan hari Senin (11/07/2011).
 
Undang-undang itu dikecam keras sebagai “sangat tidak demokratik” dan disebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Berbagai petisi menentang undang-undang itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Israel. Satu kelompok menyerukan boikot minyak zaitun dan minuman anggur dari berbagai pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Undang-undang itu membolehkan gugatan perdata terhadap individu atau organisasi di Israel yang secara terbuka menyerukan boikot.

Gugatan boleh diajukan tanpa menunjukkan bukti kerugian finansial.
Gugatan hukum

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengatakan undang-undang baru itu “tidak konstitusional dan antidemokratik” dan merupakan preseden buruk.

Mereka meminta Pengadilan Tinggi untuk membatalkannya.

Gush Shalom, sebuah organisasi yang berkampanye untuk mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina, juga bersumpah untuk menggugat undang-undang itu secara hukum.

Organisasi itu mengatakan undang-undang bertujuan “membungkam kecaman terhadap berbagai kebijakan pemerintah secara umum dan kebijakan pemerintah di wilayah pendudukan secara khusus, dan mencegah pembahasan politik secara terbuka, yang merupakan tulang punggung rezim demokratik”.

Masih ada beberapa kelompok lain, termasuk organisasi HAM warga Arab Israel Adalah, juga akan bergabung dalam langkah hukum.

Sedangkan kelompok Peace Now mengambil langkah berbeda, dengan secara terbuka melanggar undang-undang itu.

Peace Now menggunakan poster dan media sosial untuk menyerukan masyarakat Israel memboikot minyak zaitun merek Ahiya dan minuman anggur Psagot, yang diproduksi oleh para pemukim Yahudi.

Di laman Facebook Peace Now, “So Sue Me, I’m Boycotting the Settlements” (Tuntutlah saya, saya memboikot pemukiman Yahudi), sudah memiilki lebih dari 7.000 pendukung.

UU Penggusuran

Sebelumnya diberitakan, parlemen Israel telah berhasil menggolkan sebuah UU kontroversial yang akan menghukum tiap warga atau organisasi di Israel yang memboikot pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Kelompok HAM setempat mengatakan pembahasan UU ini merupakan langkah pembungkaman kebebasan berpendapat dan mempertaruhkan demokrasi di negara itu.

Sejumlah upaya untuk menghambat debat terhadap isu ini di parlemen gagal dan kemudian UU lolos dengan suara voting 47-36.

Dengan lolosnya UU kontroversial ini, maka, “penggusuran” rumah warga dan pembangunan pemukiman Yahudi di Tanah Palestina berarti dianggap sah. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.400 Santri Ikuti `Mufakat` Nasional di Lombok
Tulisan selanjutnya Injil Terbaru yang Mengganti Kata Yesus ‘Anak Manusia’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang

Berita
7 September 2026 15:10
Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS

Terbaru

  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
  • Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata
  • Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?