Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

LSM Israel akan Gugat UU Larangan “Boikot”

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juli 2011 16:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kelompok-kelompok pegiat hak-hak sipil Israel berencana menggugat sebuah undang-undang baru yang bertujuan melarang aksi boikot produk-produk dari pemukiman Yahudi Tepi Barat.

Larangan terhadap “segala boikot berdasarkan letak geografis” itu diloloskan hari Senin (11/07/2011).
 
Undang-undang itu dikecam keras sebagai “sangat tidak demokratik” dan disebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Berbagai petisi menentang undang-undang itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Israel. Satu kelompok menyerukan boikot minyak zaitun dan minuman anggur dari berbagai pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Undang-undang itu membolehkan gugatan perdata terhadap individu atau organisasi di Israel yang secara terbuka menyerukan boikot.

Gugatan boleh diajukan tanpa menunjukkan bukti kerugian finansial.
Gugatan hukum

Baca Juga

Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional
Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengatakan undang-undang baru itu “tidak konstitusional dan antidemokratik” dan merupakan preseden buruk.

Mereka meminta Pengadilan Tinggi untuk membatalkannya.

Gush Shalom, sebuah organisasi yang berkampanye untuk mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina, juga bersumpah untuk menggugat undang-undang itu secara hukum.

Organisasi itu mengatakan undang-undang bertujuan “membungkam kecaman terhadap berbagai kebijakan pemerintah secara umum dan kebijakan pemerintah di wilayah pendudukan secara khusus, dan mencegah pembahasan politik secara terbuka, yang merupakan tulang punggung rezim demokratik”.

Masih ada beberapa kelompok lain, termasuk organisasi HAM warga Arab Israel Adalah, juga akan bergabung dalam langkah hukum.

Sedangkan kelompok Peace Now mengambil langkah berbeda, dengan secara terbuka melanggar undang-undang itu.

Peace Now menggunakan poster dan media sosial untuk menyerukan masyarakat Israel memboikot minyak zaitun merek Ahiya dan minuman anggur Psagot, yang diproduksi oleh para pemukim Yahudi.

Di laman Facebook Peace Now, “So Sue Me, I’m Boycotting the Settlements” (Tuntutlah saya, saya memboikot pemukiman Yahudi), sudah memiilki lebih dari 7.000 pendukung.

UU Penggusuran

Sebelumnya diberitakan, parlemen Israel telah berhasil menggolkan sebuah UU kontroversial yang akan menghukum tiap warga atau organisasi di Israel yang memboikot pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Kelompok HAM setempat mengatakan pembahasan UU ini merupakan langkah pembungkaman kebebasan berpendapat dan mempertaruhkan demokrasi di negara itu.

Sejumlah upaya untuk menghambat debat terhadap isu ini di parlemen gagal dan kemudian UU lolos dengan suara voting 47-36.

Dengan lolosnya UU kontroversial ini, maka, “penggusuran” rumah warga dan pembangunan pemukiman Yahudi di Tanah Palestina berarti dianggap sah. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.400 Santri Ikuti `Mufakat` Nasional di Lombok
Tulisan selanjutnya Injil Terbaru yang Mengganti Kata Yesus ‘Anak Manusia’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Palestina Terkini

Serangan Baru ‘Israel” Menunjukkan Penjajah Tak Peduli “Dewan Perdamaian”

1 Februari 2026 18:43
Palestina Terkini

Dosen Fakultas Ushuluddin Ungkap Kesaksian Akademik tentang Abu Ubaidah 

3 Januari 2026 19:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?