Hidayatullah.com–Satu koalisi kelompok Muslim mengajukan gugatan di New York terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat pemerintah lainnya atas tuduhan kejahatan terhadap minoritas Rohingya, yang sejumlah besar meninggal akibat genosida.
Gugatan diajukan menjelang sebulan lagi pelaksanaan pemilu di Myanmar, yang dipandang sebagai ujian demokrasi bagi negara tersebut.
Seorang juru bicara Presiden Myanmar mengatakan Senin (5/10/2015), negaranya mengabaikan gugatan perdata tersebut. “Myanmar bukan bagian dari Amerika. Tidak ada alasan Myanmar akan pergi dan menghadapi gugatan dari pengadilan federal di Amerika, “katanya, dilansir Free Malaysia Today, Selasa (6/10/2015).
Gugatan yang diajukan Kamis (1/10/2015) itu, meminta Hakim Amerika Serikat Debra Freeman mengeluarkan surat panggilan untuk Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lainnya di bawah UU AS tentang Kekerasan Orang Asing. UU ini di masa lalu sering digunakan oleh warga negara asing untuk menuntut pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar Amerika Serikat.
Gugatan itu menyebutkan, Rohingya “menjadi target utama dari kejahatan kebencian dan diskriminasi sehingga menimbulkan kematian genosida yang dipicu oleh ekstremis biksu Budha nasionalis dan pemerintah Thein Sein.”
“Sejak tahun 1962, pemerintah Myanmar yang mayoritas umat Budha, memerintah dengan eksklusif dan berideologi otoriter,” kata gugatan itu. Etnis Rohingya dikecualikan untuk mendapatkan kewarganegaraan Myanmar yang mayoritas umat Budha, dan telah dianiaya secara “brutal” karena agama dan etnisnya.
Perlakukan itu telah menyebabkan sejumlah besar dari mereka meninggalkan negara itu, serta menyebabkan krisis migran di kalangan regional.
Para penggugat di antaranya adalah Burma Task Force, yang merupakan koalisi 19 kelompok Muslim, dan anggota masyarakat Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar menuju Amerika Serikat.
Para penggugat mengatakan, kerabat-kerabat mereka menjadi “sasaran genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kejam, tidak manusiawi, yang dilakukan para pejabat.”
Gurpatwant Pannun, pengacara yang kantornya mengajukan gugatan tersebut, mengatakan, surat panggilan belum disampaikan. Jika telah diajukan, Pannun mengatakan, Presiden akan memiliki 21 hari untuk menanggapi.
Kepada AFP, Pannun yakin Sein dapat dinyatakan bertanggung jawab atas genosida.
“Setelah dinyatakan genosida, menjadi [tanggung jawab] pemerintah AS untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida karena ada konvensi yang telah ditandatangani Amerika Serikat,” tambah Pannun.
Myanmar, yang pada 2011 lepas dari setengah abad kekuasaan militer, akan mengadakan pemilu menentukan pada bulan depan.*